Ada Perselingkuhan Polisi pada Kasus Mahasiswi Tewas Ditabrak Audi A6, PMJ Tegas Patsuskan Kompol
Ternyata Nur bukanlah seorang istri, melainkan selingkuhan polisi tersebut, berinisial D berpangkat Komisaris Polisi (Kompol).
TRIBUNJAKARTA.COM - Isu perselingkuhan polisi justru menyeruak dari kasus kecelakaan yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni, seorang mahasiswi di Cianjur, Jawa Barat.
Mahasiswi Universitas Suryakencana itu diduga ditabrak mobil Audi A6 hitam yang dikemudikan sopir bernama Sugeng Guruh (41) dengan penumpang wanita bernama Nur.
Sebelumnya ramai diberitakan bahwa Nur merupakan istri seorang polisi yang tengah melaju di depannya bersama iring-iringan.
Mobil yang ditumpangi Nur ikut dalam iring-iringan polisi saat menabrak Selvi pada Jumat (20/1/2023) lalu.
Ternyata Nur bukanlah seorang istri, melainkan selingkuhan polisi tersebut, berinisial D berpangkat Komisaris Polisi (Kompol).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan anggota tersebut merupakan anggota Polda Metro Jaya.
"Kompol D menjalin hubungan istimewa (dengan Nur) selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022," kata Trunoyudo dikutip dari Tribunnews.com, Senin (30/1/2023).
Polda Metro Jaya (PMJ) pun tegas memproses Kompol D atas hubungan asmara terlarangnya itu.
Hasil penyelidikan dengan pemeriksaan saksi dan alat bukti oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Kompol D telah melanggar kode etik profesi Polri yang saat ini tengah di dalami oleh Bidang Propam PMJ.
"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau peeselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," ucapnya.
Baca juga: Sopir Audi A6 Penabrak Mahasiswi di Cianjur Resmi Ditahan Polisi, Kini Istri Jadi Kekhawatiran
Kompol D, disebut Trunoyudo, juga telah ditempatkan di tempat khusus (patsus) alias dipatsuskan atas perbuatannya tersebut.
"Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari kompol D di Polda Metro Jaya," sambungnya.
Lebih lanjut, Trunoyudo menegaskan jika mobil Audi A6 yang ditumpangi Nur bukan bagian dari iring-iringan polisi.
Sementara itu untuk kasus penggunaan nomor pelat palsu, disebut Trunoyudo merupakan bagian penyidikan dari Polres Cianjur.
"Karena locus delictinya di Cianjur, tentu proses penyidikan di Polres Cianjur. Polda Metro Jaya hanya menangani kasus pelanggaran kode etiknya," jelasnya.

Hilang Tanpa Kabar Usai Aksi Demo di Jakarta, Eko Purnomo: HP Mati Jadi Nggak Pamit |
![]() |
---|
Dua Orang Hilang Bima dan Putra Ternyata Tak Pernah Ikut Demo, Ngaku Cuma Nonton |
![]() |
---|
Daftar 4 Pendemo Dilaporkan Hilang: 2 Orang Sudah Ditemukan, Keluarga Farhan Gelar Pengajian |
![]() |
---|
Kecelakaan Hari Ini di Jakpus: Tabrakan Bus Transjakarta dengan Truk di Cideng, 1 Orang Terluka |
![]() |
---|
Eko Purnomo Hilang Usai Demo di Jakarta, Ditemukan Lagi Kerja Jadi Nelayan di Kalimantan Tengah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.