Ada Perselingkuhan Polisi pada Kasus Mahasiswi Tewas Ditabrak Audi A6, PMJ Tegas Patsuskan Kompol
Ternyata Nur bukanlah seorang istri, melainkan selingkuhan polisi tersebut, berinisial D berpangkat Komisaris Polisi (Kompol).
TRIBUNJAKARTA.COM - Isu perselingkuhan polisi justru menyeruak dari kasus kecelakaan yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni, seorang mahasiswi di Cianjur, Jawa Barat.
Mahasiswi Universitas Suryakencana itu diduga ditabrak mobil Audi A6 hitam yang dikemudikan sopir bernama Sugeng Guruh (41) dengan penumpang wanita bernama Nur.
Sebelumnya ramai diberitakan bahwa Nur merupakan istri seorang polisi yang tengah melaju di depannya bersama iring-iringan.
Mobil yang ditumpangi Nur ikut dalam iring-iringan polisi saat menabrak Selvi pada Jumat (20/1/2023) lalu.
Ternyata Nur bukanlah seorang istri, melainkan selingkuhan polisi tersebut, berinisial D berpangkat Komisaris Polisi (Kompol).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan anggota tersebut merupakan anggota Polda Metro Jaya.
"Kompol D menjalin hubungan istimewa (dengan Nur) selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022," kata Trunoyudo dikutip dari Tribunnews.com, Senin (30/1/2023).
Polda Metro Jaya (PMJ) pun tegas memproses Kompol D atas hubungan asmara terlarangnya itu.
Hasil penyelidikan dengan pemeriksaan saksi dan alat bukti oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Kompol D telah melanggar kode etik profesi Polri yang saat ini tengah di dalami oleh Bidang Propam PMJ.
"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau peeselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," ucapnya.
Baca juga: Sopir Audi A6 Penabrak Mahasiswi di Cianjur Resmi Ditahan Polisi, Kini Istri Jadi Kekhawatiran
Kompol D, disebut Trunoyudo, juga telah ditempatkan di tempat khusus (patsus) alias dipatsuskan atas perbuatannya tersebut.
"Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari kompol D di Polda Metro Jaya," sambungnya.
Lebih lanjut, Trunoyudo menegaskan jika mobil Audi A6 yang ditumpangi Nur bukan bagian dari iring-iringan polisi.
Sementara itu untuk kasus penggunaan nomor pelat palsu, disebut Trunoyudo merupakan bagian penyidikan dari Polres Cianjur.
"Karena locus delictinya di Cianjur, tentu proses penyidikan di Polres Cianjur. Polda Metro Jaya hanya menangani kasus pelanggaran kode etiknya," jelasnya.

Sebelumnya, Nur sempat mengaku sebagai istri dari seorang penyidik Polda Metro Jaya, Kompol D, yang pada saat itu sedang menangani kasus pembunuhan berantai, Wowon cs.
Ia membantah mobil yang dikendarai sopirnya telah melindas dan menewaskan Selvi.
Tak hanya itu, Nur juga membantah dirinya menerobos iring-iringan mobil pejabat kepolisian.
Pasalnya ia telah mendapatkan izin masuk dalam iring-iringan rombongan PMJ.
"Saya ikut iring-iringan di belakang atas izin dari suami saya, jadi bukan kendaraan yang sengaja masuk atau menerobos rombongan," kata Nur dikutip dari TribunJabar.id.
Terkait mobil Audi Hitam, Nur menyebut dirinya tak tahu-menahu soal plat nomornya.
Nur baru menggunakan mobil tersebut sebanyak tiga kali lantaran mobil miliknya sedang rusak.
Mobil tersebut, kata Nur, bukanlah miliknya, namun milik sang suami.
"Mobil itu punya suami, jadi saya tidak tahu menahu waktu itu saya dipinjemin mobil itu karena mobil saya lagi di bengkel kalau untuk plat nomor mobilnya gimana itu saya enggak tahu sama sekali yang tahu suami saya," jelas Nur.
Sopir Ditahan
Sementara, sopir Nur, Sugeng Guruh telah resmi ditahan di Polres Cianjur.
SG tidak kabur atau ditangkap, melainkan ia menyerahkan diri.. SG terhitung resmi ditahan per Senin (30/1/2023) kemarin.
Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan mengatakan, penahanan dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan dan gelar perkara usai tersangka menyerahkan diri pada Sabtu (28/1/2023).
"Setelah Sabtu (28/1/2023) malam tersangka menyerahkan diri dan didampingi kuasa hukumnya, kita langsung melakukan pemeriksaan juga gelar perkara, kini statusnya sudah dalam penahanan," kata Doni.
Doni menambahkan, penahanan terhadap SG dilakukan juga berdasarkan beberapa barang bukti serta pertimbangan penyidik.
"Pemeriksaan terhadap tersangka tersebut mulai dilakukan sejak Sabtu (28/1/2023) sekitar pukul 21.00 WIB, hingga Minggu (29/1/2023) pukul 20.30 WIB," ujar Doni.
Pengacara Sebut Ada Keganjilan
Pengacara Sugeng, Yudi Junadi menjelaskan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kliennya belum pernah mendapatkan panggilan dan pemeriksaan.
“Klien saya ini belum pernah menerima surat panggilan pun belum pernah,” katanya pada wartawan.
Oleh karena itu, lanjut dia, Yudi bersama tim pengacara mendatangi Polres Cianjur untuk memberikan klarifikasi, dan membantah pernyataan polisi Sugeng melarikan diri.
Sekedar informasi beberap waktu lalu Sugeng sempat dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga: Penumpang Mobil Audi A8 Ngaku Istri Polisi, Kapolres Cianjur Buka Suara: Hanya Teman yang Kenal
"Iya kita akan membantah statemen Polisi soal SGG melarikan diri, hingga dikeluarkannya Daftar Pencarian Orang (DPO). Kita kesini akan koperatif, karena status DPO itu janggal, kita yakin SGG tak bersalah dan bukan dia pelakunya," kata dia
Ia mengatakan, selaku kuasa hukum dirinya menyesalkan pihak Kepolisian yang terkesan mengambil kesimpulan hamya sepenggal fakta
“Kalau kewenangan tanpa data dan tanpa fakta yang kuat, namanya kesewenang-wenangan,” katanya.
Sugeng Cerita Istrinya Akan Melahirkan
Di depan awak media, pada Jumat (27/1/2023), Sugeng menyebut dirinya hanya orang kecil yang tidak paham akan hukum.
Sugeng juga bercerita istrinya sebentar lagi akan melahirkan.
"Saya orang kecil, saya cuma sopir," ucap Sugeng,
"Takutnya terjadi hal yang tidak diinginkan, saya buta hukum,"
"Saya punya istri yang mau melahirkan," imbuhnya.
Sugeng lalu membantah dirinya atau kendaraan yang dikemudikannya menabrak Selvi di ruas Jalan Raya Bandung, Jumat (20/1/2023), sebagaimana dituduhkan pihak kepolisian.

Baca juga: Terkuak Mobil Audi Diduga Tabrak Mahasiswi Cianjur Punya Polisi yang Selidiki Kasus Wowon Cs
Namun, dia mengakui bahwa dia berada di lokasi saat peristiwa laka lantas itu terjadi.
“Begitu dekat TKP (lokasi), arah dua mobil di depan, saya melihat ada perempuan pakai motor oleng seperti mau jatuh. Dalam hitungan detik, saya spontan menghindar ke kiri dan di belakang saya ada maju (kendaraan) tanpa berhenti,” kata Sugeng kepada wartawan di Cianjur, Jumat (27/1/2023).
Sugeng kemudian memperlambat kendaraannya karena mendengar suara.
“Maksud saya (memelankan kendaraan) ingin memeriksan karena saya adalah driver dan mobil menjadi tanggung jawab saya,” ujar dia.
Selain membantah telah menabrak Selvi, ia juga membantah bahwa keberadaan kendaraannya di iring-iringan polisi tersebut sebagai penyusup atau kendaraan liar.
Baca juga: Baby Sitter Pemilik Audi A8 Buka Suara, Sebut Mahasiswi di Cianjur Sempat Coba Bangun Usai Terjatuh
Sugeng menyebut dirinya masuk ke dalam iring-iringan polisi karena sudah mendapatkan izin dari suami majikannya yang merupakan polisi.
Suami majikan Sugeng saat itu ada di salah satu mobil yang sedang konvoi menuju lokasi pembunuhan berantai Wowon dkk di Cianjur, Jawa Barat.
“Saya ikut masuk iring-iringan bukan menerobos atau memaksa merangsek masuk. Itu semua atas sepengetahuan bapak, suami daripada ibu bos saya yang saya bawa. Saya sebagai pengemudi,” ujar Sugeng.
Hilang Tanpa Kabar Usai Aksi Demo di Jakarta, Eko Purnomo: HP Mati Jadi Nggak Pamit |
![]() |
---|
Dua Orang Hilang Bima dan Putra Ternyata Tak Pernah Ikut Demo, Ngaku Cuma Nonton |
![]() |
---|
Daftar 4 Pendemo Dilaporkan Hilang: 2 Orang Sudah Ditemukan, Keluarga Farhan Gelar Pengajian |
![]() |
---|
Kecelakaan Hari Ini di Jakpus: Tabrakan Bus Transjakarta dengan Truk di Cideng, 1 Orang Terluka |
![]() |
---|
Eko Purnomo Hilang Usai Demo di Jakarta, Ditemukan Lagi Kerja Jadi Nelayan di Kalimantan Tengah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.