Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
Bukan Pacar Mario, Sosok yang Rekam Video Penganiayaan David Sudah Ditangkap dan Berstatus Tersangka
Sempat terjadi perdebatan antara Mario dan David, sebelum akhirnya terjadi penganiayaan terhadap korban secara brutal di belakang mobil tersangka.
"Kemudian saat korban sudah terjatuh, pelaku menendang kepala korban. Kemudian menendang perut korban," ungkap Ade Ary.
Tak lama kemudian, orang tua R mendekat ke tempat kejadian perkara (TKP) dan berupaya menolong korban.

Baca juga: Menteri Agama dan Menteri Keuangan Meradang Ulah Anak Pejabat Pajak yang Bikin Koma Pemuda di Jaksel
Orang tua R juga memanggil sekuriti komplek, yang selanjutnya menghubungi Polsek Pesanggrahan.
"Setelah mendapat laporan dari petugas sekuriti di Grand Permata Cluster Boulevard ini, petugas kepolisian dari Polsek Pesanggrahan datang dan langsung mengamankan orang-orang yang ada di TKP, yaitu saudari A, kemudian pelaku MDS dan juga saksi S," terang Kapolres.
Sementara itu, korban langsung ditolong dan dibawa ke Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau.
Saat ini, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka dan ditahan.
Mario dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Selain itu, Mario juga disangkakan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.
Perekam Adalah Sean Lukas
Ternyata, sosok perekam penganiayaan brutal itu bukanlah AG melainkan Sean Lukas, teman dari Mario.
Sean juga sudah diamankan aparat Polres Metro Jakarta Selatan, bahkan sudah berstatus tersangka.
Ade Ary mengatakan Peran pertama Sean yaitu menerima ajakan Mario untuk menemani menganiaya David.
"Memberikan pendapat kepada tersangka MDS, 'wah parah itu, ya sudah hajar saja'," kata Ade Ary Jumat (24/2/2023) dini hari.

Peran ketiga, lanjut Kapolres, tersangka Sean juga merekam aksi penganiayaan sadis yang dilakukan Mario terhadap David.
Keempat, Sean tidak mencegah terjadinya aksi penganiayaan itu dan malah melakukan pembiaran.
"Kemudian mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban," ungkap Ade Ary.
Sean dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider Pasal 351 KUHP.
"Saat ini tersangka S sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," ungkap Kapolres.
Mario Dandy Satriyo
David
Rafael Alun Trisambodo
Kombes Ade Ary Syam Indradi
penganiayaan
Pesanggrahan
Kejari Jaksel Tunggu Keluarga David Ozora Pulang Haji Buat Serahkan Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
![]() |
---|
Laku Terjual Rp 725 Juta, Mobil Rubicon Mario Dandy Diserahkan ke Pemenang Lelang Asal Palu |
![]() |
---|
Kejari Jaksel Segera Serahkan Uang Hasil Lelang Mobil Rubicon Mario Dandy ke Korban David Ozoda |
![]() |
---|
Hasil Lelang Rubicon Tak Cukup Bayar Restitusi, LPSK: Hukuman Mario Dandy Ditambah 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Akhirnya Mobil Rubicon Mario Dandy Laku: Lelang Dibuka Rp600 Juta, Terjual Rp 725 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.