Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Usai Buat David Koma dan Permalukan Ayahnya, Mario Dandy Kini Ingin Minta Maaf Langsung

Dolfie mengungkapkan, Mario Dandy yang saat ini ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan, telah mengakui kesalahannya.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase TribunJakarta.com/Ist
Mario Dandy Satriyo (20) selaku tersangka penganiyaan melalui kuasa hukumnya, Dolfie Rompas, menyatakan ingin minta maaf langsung kepada korban, Cristalino David Ozora (17). 

"Sementara itu kami masih fokus pada pembuktian, pengumpulan alat bukti terkait peristiwa kekerasan pada anak," ujar dia.

Setelah kosan mewah di Blok M, beredar koleksi kendaraan hingga rumah yang diduga dimiliki ayah Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo.
Setelah kosan mewah di Blok M, beredar koleksi kendaraan hingga rumah yang diduga dimiliki ayah Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo. (Kolase TribunJakarta)

Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam.

Saat ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario dan rekannya, Shane Lukas (19), sebagai tersangka.

Kombes Ade Ary menyampaikan dua kronologi berbeda terkait penganiayaan kepada David.

Pada jumpa pers pertama yang digelar pada Rabu (22/2/2023), Ade Ary menyampaikan bahwa penganiayaan terhadap David bermula dari cerita AG kepada Mario.

Baca juga: Mario Dandy Diduga Punya Kos Mewah di Kebayoran Tarif Rp 3,5 Juta/bulan, Kemenkeu Bakal Telisik

Mario dan AG disebut-sebut sebagai pasangan kekasih. Di sisi lain, AG merupakan mantan pacar David.

"Kejadian kekerasan terhadap anak ini berawal dari adanya informasi yang diterima oleh tersangka dari saudari AG. Saudara AG menyatakan ke tersangka bahwa telah dilakukan perbuatan yang tidak baik kepada saksi A (oleh korban)," kata Ade, Rabu lalu.

"Beberapa hari sebelum kejadian tersangka mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada korban. Kemudian korban tidak menjawab dan tidak bisa bertemu," tambahnya.

Namun, Kapolres menyampaikan kronologi yang berbeda saat jumpa pers kedua sekaligus mengumumkan Shane Lukas sebagai tersangka, Jumat (24/2/2023).

Baca juga: Ngaku Tak Sengaja Senggol Bokong, Pemuda di Matraman Diduga Lecehkan Siswi SMK

Ade mengatakan, cerita soal perlakuan tidak baik yang dilakukan David bukan disampaikan oleh AG, melainkan seorang perempuan berinisial APA kepada Mario.

"Kronologinya adalah di awal atau sekitar bulan Januari 2023, tersangka MDS mendapatkan informasi dari temannya yaitu saudari APA yang menyatakan bahwa saksi AG sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban," ungkap Kapolres.

Setelahnya, Mario mengonfirmasi informasi yang diterima dari APA kepada AG.

"Setelah anak AG dikonfirmasi oleh tersangka MDS, akhirnya di tanggal 20 Februari 2023 tersangka MDS menghubungi tersangka S, kemudian tersangka S bertanya, 'kamu kenapa?'," ujar Ade Ary.

"Akhirnya tersangka MDS emosi, kemudian tersangka S menjawab, "gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Den'," imbuhnya.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved