Tega! Pesan WA Tak Kunjung Dibalas, Pria di Kemayoran Tempelkan Setrika Panas ke Kulit sang Pacar
Kejadian keji itu terjadi di rumah Khilal Handika di Jalan Suka Mulia, Harapan Mulia, kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (13/3/2023).
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Malangnya APD (19) memilih kekasih seorang pria yang emosian.
Gara-gara APD tak membalas pesan Whatsapp, amarah Khilal Handika memuncak.
Kepada seorang wanita, sang kekasih menempelkan setrika panas ke arah tubuh APD.
Kejadian keji itu terjadi di rumah Khilal Handika di Jalan Suka Mulia, Harapan Mulia, kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (13/3/2023).
Khilal tega menempelkan setrika ke kulit sang kekasih karena kesal sekaligus emosi yang tak tertahankan.
Baca juga: UPDATE Mario Dandy Ternyata Sudah Tebar Ancaman Beberapa Minggu Sebelum Aniaya David
"Dalam keterangan pelaku, korban tidak membalas pesan yang dikirimkan pelaku ke korban," kata Kanit Reskrim Polsek Kemayoran, AKP Fauzan, Minggu (19/3/2023) seperti dikutip Tribunnews.com.
Saat korban berkunjung ke rumah pelaku, seketika sang pacar menempelkan setrika panas ke sejumlah tubuh korban.
Akibatnya kedua tangan, betis, dan punggung korban mengalami luka bakar.
Usai korban mengalami penganiayaan dari sang pacar, korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan medis dan menjalani visum.
Setelah itu, korban pun melaporkan perbuatan pacarnya ke Polsek Kemayoran.
"Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, hasil pemeriksaan saksi dan bukti petunjuk pelaku merupakan pacarnya sendiri yang bernama Khilal Hamdika," tegasnya.
Mendapat bukti-bukti itu, tim Buser Polsek Kemayoran langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya.
Usai tertangkap, polisi juga menemukan barang bukti berupa setrika yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.
"Di dalam kamar pelaku ditemukan setrikaan yang digunakan oleh pelaku untuk menganiaya terhadap korban," ucapnya.
"Selanjutnya pelaku Khilal Hamdika berikut barang bukti dibawa ke Polsek Kemayoran guna penyidikan lebih lanjut," katanya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 351 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
"Udah Entar Tangkap Gue" SOSOK Awan Feast Tegur Polisi Pukul Penonton Moshing Bawa Bendera One Piece |
![]() |
---|
Detik-detik Kenang Momen Proklamasi, Pengendara di Tugu Tani Tak Sabar Kompak Bunyikan Klakson |
![]() |
---|
Modus Pura-pura Jadi Pemulung, Pria Ini Curi 3 HP dari Rumah Warga di Kemayoran |
![]() |
---|
Tiga Pemuda Hendak Tawuran di Kemayoran Jakpus Ditangkap, Polisi Sita Celurit Panjang |
![]() |
---|
Polisi Ringkus 4 Pemuda di Kramat Sentiong, Diduga Hendak Tawuran Bawa Celurit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.