Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Keluarga David Tarik Ucapan Maaf Bagi Mario Dandy Cs: Mintalah Ampunan Kepada Tuhan Kalian!

Keluarga David menarik kata-kata maaf dari pihak Mario Dandy Cs, pelaku penganiayaan sadis Cristalino David Ozora (17).

Kolase TribunJakarta.com/Ist
Mario Dandy Satriyo (20), pacar Mario Dandy berinisial AG (15), serta rekan mereka, Shane Lukas (19), tiga tersangka kasus penganiyaan anak petinggi GP Ansor, Cristalino David Ozora (17), disebut polisi memberikan keterangan bohong dalam pemeriksaan awal.  

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Keluarga David menarik kata-kata maaf dari pihak Mario Dandy Cs, pelaku penganiayaan sadis Cristalino David Ozora (17).

Keluarga David menilai pihaknya yang sempat memaafkan Mario Dandy Satriyo ternyata dimanfaatkan oleh kuasa hukum menjadi keringanan hukuman.

Pencabutan pemberian maaf itu berlaku bagi ketiga pelaku penganiayaan David yaitu, Mario Dandy, Shane Lukas dan AG.

"Berlaku untuk tiga-tiganya. Jadi, di media sosial ayahnya David juga menyampaikan, kalau ingin minta ampunan mintalah ampunan kepada tuhan kalian masing-masing," kata kuasa hukum David, Mellisa Anggraini pada Kamis (23/3/2023).

Saat ini, kata Mellisa, pihak keluarga David masih berat untuk memaafkan mereka setelah tercium adanya indikasi memanfaatkan pemberian maaf sebagai keringanan hukuman Mario Dandy Cs.

Baca juga: Jadi Tempat Sidang Mario Dandy Cs, Apa Persiapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan?

"Sehingga lebih baik mereka tunjukkan saja itikad baiknya dengan tidak berbelit-belit dan tidak berbohong," pungkasnya.

Dalam kasus penganiayaan David, Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka.

Sedangkan pacar Mario berinisial AG (15) ditetapkan sebagai pelaku karena berstatus sebagai anak di bawah umur.

Baca juga: Penyidik Polda Metro Masih Lengkapi Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas

Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.

Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Dalam video yang viral di media sosial, Mario menganiaya David secara brutal.

Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.

Mario mengawali aksi penganiayaan brutalnya dengan menyuruh David push up sebanyak 50 kali.

"Tersangka MDS menyuruh anak korban D push up 50 kali. Karena korban tidak kuat, dan hanya sanggup 20 kali," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary saat jumpa pers, Jumat (24/2/2023).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved