Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
Keluarga David Tarik Ucapan Maaf Bagi Mario Dandy Cs: Mintalah Ampunan Kepada Tuhan Kalian!
Keluarga David menarik kata-kata maaf dari pihak Mario Dandy Cs, pelaku penganiayaan sadis Cristalino David Ozora (17).
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Keluarga David menarik kata-kata maaf dari pihak Mario Dandy Cs, pelaku penganiayaan sadis Cristalino David Ozora (17).
Keluarga David menilai pihaknya yang sempat memaafkan Mario Dandy Satriyo ternyata dimanfaatkan oleh kuasa hukum menjadi keringanan hukuman.
Pencabutan pemberian maaf itu berlaku bagi ketiga pelaku penganiayaan David yaitu, Mario Dandy, Shane Lukas dan AG.
"Berlaku untuk tiga-tiganya. Jadi, di media sosial ayahnya David juga menyampaikan, kalau ingin minta ampunan mintalah ampunan kepada tuhan kalian masing-masing," kata kuasa hukum David, Mellisa Anggraini pada Kamis (23/3/2023).
Saat ini, kata Mellisa, pihak keluarga David masih berat untuk memaafkan mereka setelah tercium adanya indikasi memanfaatkan pemberian maaf sebagai keringanan hukuman Mario Dandy Cs.
Baca juga: Jadi Tempat Sidang Mario Dandy Cs, Apa Persiapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan?
"Sehingga lebih baik mereka tunjukkan saja itikad baiknya dengan tidak berbelit-belit dan tidak berbohong," pungkasnya.
Dalam kasus penganiayaan David, Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka.
Sedangkan pacar Mario berinisial AG (15) ditetapkan sebagai pelaku karena berstatus sebagai anak di bawah umur.
Baca juga: Penyidik Polda Metro Masih Lengkapi Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas
Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.
Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.
Dalam video yang viral di media sosial, Mario menganiaya David secara brutal.
Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.
Mario mengawali aksi penganiayaan brutalnya dengan menyuruh David push up sebanyak 50 kali.
"Tersangka MDS menyuruh anak korban D push up 50 kali. Karena korban tidak kuat, dan hanya sanggup 20 kali," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary saat jumpa pers, Jumat (24/2/2023).
Kejari Jaksel Tunggu Keluarga David Ozora Pulang Haji Buat Serahkan Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
![]() |
---|
Laku Terjual Rp 725 Juta, Mobil Rubicon Mario Dandy Diserahkan ke Pemenang Lelang Asal Palu |
![]() |
---|
Kejari Jaksel Segera Serahkan Uang Hasil Lelang Mobil Rubicon Mario Dandy ke Korban David Ozoda |
![]() |
---|
Hasil Lelang Rubicon Tak Cukup Bayar Restitusi, LPSK: Hukuman Mario Dandy Ditambah 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Akhirnya Mobil Rubicon Mario Dandy Laku: Lelang Dibuka Rp600 Juta, Terjual Rp 725 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.