Cara Menghitung THR Karyawan Baru dengan Masa Kerja Kurang dari 1 Tahun, Cek Rumusnya

Karyawan baru juga berhak mendapatkan tunjangan hari raya, berikut cara menghitung THR karyawan baru dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Editor: Muji Lestari
Thinkstockphotos.com Via Kompas.com
Ilustrasi. Berikut ini cara menghitung THR bari karyawan baru dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. 

Maka, perhitungan THR yang ia terima sebagai berikut: (Rp 2.300.000 : 12) x 10 bulan masa kerja = Rp 191.666 x 10 bulan masa kerja = Rp 1.916.666.

Jadi, karyawan yang sudah bekerja selama 10 bulan, maka ia akan mendapat THR sebesar Rp 1.916.666.

Baca juga: Kabar Gembira! THR PNS Cair Awal April 2023, Cek Rincian serta Tunjangan yang Didapat

- Karyawan yang bekerja dengan perjanjian kerja harian

Selanjutnya, bagi karyawan yang bekerja dengan perjanjian kerja harian, dipastikan tetap menerima THR.

Cara menghitung THR karyawan berstatus perjanjian kerja harian pun sama.

Untuk karyawan kerja harian yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih, maka berhak menerima THR sebesar 1 kali gaji.

Besaran gaji tersebut dapat dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum lebaran.

Kemudian, bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved