PPDB 2023 Segera Dibuka, Cek Daya Tampung untuk 4 Jalur Masuk Jenjang SD, SMP dan SMA
Jelang pelaksanaan PPDB 2023, tidak ada salahnya untuk mengetahui daya tampung untuk setiap jalur masuk pada tiap jenjang sekolah. Berikut informasiny
TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut ini simak kuota atau daya tampung SD, SMP hingga SMA pada PPDB 2023, disertai dengan jalur masuknya.
Tidak lama lagi pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2023 untuk jenjang SD, SMP, SMA hingga SMK akan segera dibuka.
Berkaca pada pelaksanaan PPDB 2022, jadwal pendaftaran dilakukan antara bulan Mei hingga Juli.
Sehingga jelang pelaksanaan PPDB 2023, tidak ada salahnya untuk mengetahui jalur masuk hingga daya tampung untuk setiap jenjang sekolah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK, ada 4 jalur masuk yang dibuka setiap tahunnya.
Sementara kuota PPDB 2023 untuk jenjang SD, SMP, dan SMA akan berbeda setiap jalurnya.
Baca juga: Jelang PPDB 2023, Simak Syarat Usia Masuk SD, SMP dan SMA di DKI Jakarta
4 Jalur Masuk PPDB
Berikut 4 jalur PPDB yang perlu diketahui orangtua dan siswa, untuk panduan pendaftaran PPDB 2023 dilansir dari masing-masing Buku Saku penerimaan PPDB jenjang SMA tahun 2022.
1. Jalur Zonasi
Jalur ini diberlakukan untuk mendorong peran komunitas dalam penyelenggaraan pendidikan sehingga masyarakat mempunyai rasa memiliki terhadap penyelenggaraan pendidikan.
Ada syarat keterangan domisili untuk mendaftar jalur ini, yakni:
1. Jalur zonasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah.
2. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
3. Dalam hal calon peserta didik tidak memiliki Kartu Keluarga karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili dari Rukun Tetangga atau Rukun Warga yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 tahun sejak diterbitkannya Surat Keterangan Domisili. Keadaan tertentu meliputi:
- Bencana alam; dan/atau
- Bencana sosial.
2. Jalur Afirmasi
Pendaftaran KIP Kuliah Jalur Mandiri Dibuka Hingga 30 September, Ini Syarat dan Cara Daftarnya |
![]() |
---|
Penerimaan Murid Baru 2025/2026 Resmi Dibuka Besok, Cek di Sini Kuota Sekolah Negeri di Jakarta |
![]() |
---|
Kabar Baik! Pemprov DKI Gandeng BUMD Tambah Kuota Mudik Gratis, Cek Tanggal dan 20 Kota Tujuannya |
![]() |
---|
Ini Penyebab Tak Bisa Registrasi Akun Rekrutmen Bersama BUMN dan Solusinya, Ditutup 4 Hari Lagi! |
![]() |
---|
Tak Sampai 24 Jam Pendaftaran Dibuka, Kuota Program Mudik Gratis Pemprov DKI Sudah Habis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.