PPDB 2023 Segera Dibuka, Cek Daya Tampung untuk 4 Jalur Masuk Jenjang SD, SMP dan SMA

Jelang pelaksanaan PPDB 2023, tidak ada salahnya untuk mengetahui daya tampung untuk setiap jalur masuk pada tiap jenjang sekolah. Berikut informasiny

Editor: Muji Lestari
TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
Suasana Posko PPDB Sudin Pendidikan Wilayah I Jakarta Utara di SMAN 40 Jakarta, Jalan Budi Mulia, Pademangan, Jakarta Utara, Senin (7/6/2021). Jelang PPDB 2023, simak daya tampung untuk tiap jalur masuk pada jenjang SD, SMP, dan SMA 

Jalur Afirmasi pada PPDB disediakan bagi masyarakat dari keluarga ekonomi tidak mampu dan anak penyandang disabilitas agar tetap mendapatkan pelayanan pendidikan berkualitas.

Baca juga: PPDB Tangerang Dibuka Juni 2023, Ini Jadwal dan Jalur Masuk untuk Jenjang SD-SMP

Kriteria calon siswa yang bisa mendaftar lewat jalur ini antara lain:

1. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan anak penyandang disabilitas.

2. Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam Program Penanganan Keluarga Tidak Mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

3. Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam/di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan;

Ilustrasi PPDB DKI
Ilustrasi PPDB DKI (jakarta.siap-ppdb.com)

4. Penentuan peserta didik dalam jalur afirmasi diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.

3. Jalur Perpindahan tugas orangtua/wali

Jalur perpindahan tugas orangtua/wali ini untuk memberikan kesempatan bagi peserta didik yang berpindah tempat karena hal yang tidak bisa dipilih.

Jalur perpindahan tugas orangtua/wali ini khusus bagi calon siswa dengan kriteria sebagai berikut:

1. Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

2. Anak guru dapat menggunakan jalur perpindahan tugas orang tua/wali untuk menjadi peserta PPDB pada sekolah tempat orang tuanya mengajar.

3. Penentuan peserta didik dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.

4. Jalur Prestasi

Jalur Prestasi pada PPDB dibuka bagi siswa yang memiliki prestasi akademik dan non-akademik.

Calon siswa yang akan mendaftar lewat jalur prestasi di PPDB memiliki kriteria sebagai berikut:

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved