Syarat Prapendaftaran PPDB DKI Jakarta Jenjang SMA/SMK 2023, Jangan Lupa Siapkan Rapor Kelas 7-9

Dokumen Syarat Prapendaftaran PPDB DKI Jakarta Jenjang SMA/SMK 2023, Jangan Lupa Siapkan Rapor Kelas 7-9

https://www.instagram.com/sman70jakarta/?hl=id
Ilustrasi siswa SMA 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Jangan lupa siapkan raport 7-9 untuk Prapendaftaran PPDB DKI Jakarta jenjang SMA/SMK 2023.

Prapendaftaran PPDB DKI Jakarta khusus jenjang SMA/SMK, sudah dibuka sejak 10 Mei 2023.

Untuk melakukan prapendaftaran ini, calon peserta didik wajib melampirkan dokumen sebagai berkas persyaratan. 

Oleh sebab itu, bagi calon peserta didik baru (CPDB) yang hendak melakukan prapendaftaran, ketahui syarat dokumen yang diperlukan.

Salah satunya, ialah rapor kelas 7-9 pada jenjang SMP dan sederajat.

Baca juga: Cara Daftar PPDB DKI Jenjang SMK 2023, Lengkap dengan Jadwal dan Aturannya

Adapun ahap prapendaftaran ini, dapat dilakukan oleh CPDB alias calon peserta didik baru yang memiliki KK DKI Jakarta dan dari asal sekolah luar DKI Jakarta.

Selain itu, prapendaftaran juga diperuntukan bagi CPDB yang memiliki KK DKI Jakarta dan lulusan tahun sebelumnya (paling lama 2 tahun), serta CPDB yang memiliki KK DKI Jakarta dan bersekolah di satuan pendidikan asing.

Syarat dokumen untuk Prapendaftaran PPDB DKI Jakarra jenjang SMA/SMK 2023 

Untuk diketahui, prapendaftaran adalah mekanisme PPDB DKI Jakarta yang perlu dilakukan sebelum tahap pengajuan akun dan pendaftaran di jalur-jalur PPDB.

Pada tahun ajaran 2023/2023 ini, Prapendaftaran PPDB DKI Jakarta jenjang SMP,SMA/SMK, dibuka mulai 10 Mei - 9 Juni 2023. 

Dirangkum TribunJakarta.com dari laman sosial media resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta, inilah beberapa dokumen yang harus dipersiapkan untuk melakukan prapendaftaran PPDB DKI Jakarta jenjang SMA/SMK :

  1. KK DKI Jakarta (selambat-lambatnya 1 Juni 2022)
  2. Rapor kelas 7 semester 1 dan semester 2, rapor kelas 8 semester 1 dan semester 2, dan kelas 9 semester 1 untuk SMP,SMPLB, MTs, Paket B, atau Surat Keterangan yang
  3. Berpenghargaan Sama (SKYBS) pada mata pelajaran PKN, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, dan Bahasa Inggris
  4. Sertifikat akreditasi sekolah asal
  5. Surat Keterangan peringkat rerata nilai raport dalam satu sekolah dari sekolah asal
  6. Sertifikat prestasi akademik
  7. Sertifikat prestasi non akademik
  8. Sertifikat yang diperoleh dari hasil seleksi ketat dan bukan perlombaan
  9. SK Kepala Sekolah tentang susunan pengurus Ekskul bagi CPDB yang pernah menjadi pengurus Ekskul
  10. SK Kepala Sekolah tentang susunan pengurus Osis/MPK bagi CPDB yang pernah menjadi pengurus Osis/MPK
  11. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang keabsahan dokumen dari orangtua/wali bermaterai cukup

Itulah dokumen yang harus disiapkan untuk prapendaftaran PPDB 2023.

Jadwal PPDB DKI Jakarta

Sementara itu, jadwal pelaksanaan PPDB DKI Jakarta untuk jenjang SMA/SMK tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0038 Tahun 2023 tentang Pelakasanaan PPDB Bersama Tahun Pelajaran 2023/2024.

Berikut jadwal lengkapnya :

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved