Sidang Pengacara Korban Indosurya Natalia Rusli Hadirkan 5 Saksi, Saksi dari JPU Justru Meringankan

Dalam persidangan, saksi Ropaun Rambe selaku Ketua Umum Peradin dimintai keterangan tentang keabsahan Natalia Rusli sebagai pengacara atau advokat.

Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Wahyu Septiana
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi di persidangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, dengan terdakwa Natalia Rusli di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/5/2023).  

Pengacara Dipolisikan Klien Korban Indosurya

Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan nasabah Koperasi Indosurya, Natalia Rusli, tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, untuk menjalani sidang dengan agenda pembuktian saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Selasa (9/5/2023). 
Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan nasabah Koperasi Indosurya, Natalia Rusli, tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, untuk menjalani sidang dengan agenda pembuktian saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Selasa (9/5/2023).  (TribunJakarta.com/Wahyu Septiana)

Pengacara Natalia Rusli ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Barat atas kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan dana fee kliennya yang seorang korban penggelapan KSP Indosurya, Verawati Sanjaya.

Ia disebut menjanjikan para korban Koperasi Indosurya akan mendapat uangnya kembali.

Untuk menjaring korbannya, Natalia mengaku mengenal dekat pengacara terkenal sehingga bisa memperlancar proses produksi pengembalian uang korban.

Natalia lantas meminta honor atau fee dengan besaran bervariasi ke tiap korban mulai dari 1,5 persen. Namun, Indosurya tak kunjung mengembalikan uang tersebut dan Natali disebut kabur saat ditagih janjinya oleh para korban.

Baca juga: Padahal Paham Hukum, Oknum Pengacara Duda Malah Nodai Anak Sendiri

Sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) kepolisian, Natalia Rusli menyerahkan diri ke Polres Jakarta Barat pada 21 Maret 2023.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved