Sidang Pengacara Korban Indosurya Natalia Rusli Hadirkan 5 Saksi, Saksi dari JPU Justru Meringankan

Dalam persidangan, saksi Ropaun Rambe selaku Ketua Umum Peradin dimintai keterangan tentang keabsahan Natalia Rusli sebagai pengacara atau advokat.

Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Wahyu Septiana
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi di persidangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, dengan terdakwa Natalia Rusli di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/5/2023).  

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana

TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Pengacara Natalia Rusli kembali jalani sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/5/2023).

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi.

Kelima saksi itu adalah Verawati Sanjaya, Roni Sumenap, Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) Ropaun Rambe, Sunhon dan Lukas pihak bank.

Diketahui, pengacara Natalia Rusli dipolisikan kliennya, Verawati Sanjaya, yang merupakan nasabah korban penipuan koperasi Indosurya, atas kasus penipuan dan penggelapan dana Rp 15 juta.

Baca juga: MENGEJUTKAN! Bos Koperasi Indosurya Divonis Bebas atas Penggelapan Dana Kerugian Rp 106 Triliun

Kuasa Hukum Natalia Rusli, Deolipa Yumara menjelaskan, saksi Ketua Peradin menyatakan bahwa Natalia Rusli boleh menandatangani surat kuasa sebagai pengacara setelah diangkat oleh persatuan tersebut.

Dalam persidangan, saksi Ropaun Rambe selaku Ketua Umum Peradin dimintai keterangan tentang keabsahan Natalia Rusli sebagai pengacara atau advokat.

"Jadi, perkumpulan ini (Peradin) mengangkat 24 Februari 2020, dan itu dianggap sah tindakan hukum sebagai berpraktek penanda tanganan kuasa punya hak apalagi sudah magang," kata Deolipa di PN Jakbar, Selasa (16/5/2023).

Baca juga: Cerita Apes Anya Dwinov Depositokan Uang Rp 5 Miliar di Indosurya sejak Tahun 2018 Kini Hilang

Ia menerangkan, SK pengangkatan Natalia Rusli dan juga berita acara sumpah mengacu pada pengangkat Februari 2020 meski dilakukan sumpahnya pada September 2020.

"Boleh pegang kasus, jadi ada satu saksi korban bicara meringankan dari Peradin sendiri karena pengangkatan sebagai Advokat tapi sumpahnya terlambat karena pengaruh pandemi Covid-19," kata dia.

Sebelumnya, PN Jakarta Barat menggelar sidang kasus penipuan dengan terdakwa Natalia Rusli pada Selasa (9/5/2023) lalu.

Namun saksi lima orang tidak hadir di PN karena dua orang menyatakan Covid-19 dan tiga orang ke luar negeri.

Verawati yang mengaku Covid-19 akhirnya diselidiki oleh tim investigasi Natalia Rusli.

Data Kemenkes tidak tercantum nama Verawati Sanjaya sebagai pasien terpapar Covid-19 dan ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Senin (15/5/2023) malam.

Hari ini Verawati terlihat hadir dipersidangan untuk memberikan kesaksian dari sisi Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pengacara Dipolisikan Klien Korban Indosurya

Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan nasabah Koperasi Indosurya, Natalia Rusli, tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, untuk menjalani sidang dengan agenda pembuktian saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Selasa (9/5/2023). 
Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan nasabah Koperasi Indosurya, Natalia Rusli, tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, untuk menjalani sidang dengan agenda pembuktian saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Selasa (9/5/2023).  (TribunJakarta.com/Wahyu Septiana)

Pengacara Natalia Rusli ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Barat atas kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan dana fee kliennya yang seorang korban penggelapan KSP Indosurya, Verawati Sanjaya.

Ia disebut menjanjikan para korban Koperasi Indosurya akan mendapat uangnya kembali.

Untuk menjaring korbannya, Natalia mengaku mengenal dekat pengacara terkenal sehingga bisa memperlancar proses produksi pengembalian uang korban.

Natalia lantas meminta honor atau fee dengan besaran bervariasi ke tiap korban mulai dari 1,5 persen. Namun, Indosurya tak kunjung mengembalikan uang tersebut dan Natali disebut kabur saat ditagih janjinya oleh para korban.

Baca juga: Padahal Paham Hukum, Oknum Pengacara Duda Malah Nodai Anak Sendiri

Sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) kepolisian, Natalia Rusli menyerahkan diri ke Polres Jakarta Barat pada 21 Maret 2023.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved