Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Orangtua Pengangguran, Shane Lukas Terang-terangan Tak Mampu Bayar Restitusi Rp 120 Miliar

Kuasa hukum Shane Lukas, Happy Sihombing, mengatakan kliennya tidak mampu membayar biaya restitusi sebesar Rp 120 miliar lebih.

Kolase TribunJakarta.com/Ist
Shane Lukas (kiri) selaku tersangka penganiayaan, menulis surat permintaan maaf untuk korbannya, Cristalino David Ozora (kanan) yang sedang dirawat di RS Mayapada Jakarta Selatan.  

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Kuasa hukum Shane Lukas, Happy Sihombing, mengatakan kliennya tidak mampu membayar biaya restitusi sebesar Rp 120 miliar lebih.

Shane Lukas merupakan salah satu terdakwa dalam perkara penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora.

Happy mengungkapkan, orangtua Shane hanya seorang pengangguran dan tinggal di rumah kontrakan.

"Shane itu orangtuanya pengangguran, dan masih mengontrak, bagaimana bisa dia membayar," kata Happy saat dihubungi, Sabtu (24/6/2023).

Meski restitusi itu tak hanya ditujukan kepada Shane, Happy menyebut kliennya tetap tidak sanggup membayarnya.

Baca juga: Kecelakaan Hari Ini di Kuta Bali: Kebut-kebutan, Pajero Hantam 2 Pohon dan 3 Motor Hingga Terguling

Happy pun menuturkan bahwa dirinya merupakan kuasa hukum yang tidak dibayar oleh Shane alias pro bono.

"Meski ditanggung tiga orang, kalau restitusinya puluhan juta, mungkin kami kuasa hukum bisa membantu. Sedangkan kami aja pro bono loh, karena saudara saya si Shane itu," ujar dia.

"Berapa pun restitusinya, nggak sanggup lah Shane ini membayar," imbuhnya.

Baca juga: Viral Rumah DP Nol Warisan Anies Jadi Indekos, Pemprov DKI Buka Suara

Happy mengatakan, pihaknya keberatan dengan nominal restitusi yang nilainya mencapai lebih dari Rp 120 miliar.

"Iya keberatan, dan juga itu kami enggak menerima biaya restitusi sebesar itu," kata Happy.

Happy menyebut LPSK bukan ahli statistik dan saksi yang dihadirkan pada persidangan sebelumnya memiliki latar belakang pendidikan di bidang hukum.

Baca juga: Viral Trio Bapak-bapak Tangkap Biawak Jumbo Mirip Komodo di Penjaringan

"LPSK itu kan bukan ahli statistik loh, dia si Abdanev (Jova) itu sarjana hukum, bagaimana dia bisa menghitung itu (biaya restitusi)," ujarnya.

Ia berpendapat penghitungan biaya restitusi sebesar lebih dari Rp 120 miliar tidak masuk akal.

"Jangan hanya dasarnya permohonan keluarga korban, itu dihitung dengan kwitansi, terus diprediksikan sampai sekian puluh tahun," ucap Happy.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved