Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Orangtua Pengangguran, Shane Lukas Terang-terangan Tak Mampu Bayar Restitusi Rp 120 Miliar

Kuasa hukum Shane Lukas, Happy Sihombing, mengatakan kliennya tidak mampu membayar biaya restitusi sebesar Rp 120 miliar lebih.

Kolase TribunJakarta.com/Ist
Shane Lukas (kiri) selaku tersangka penganiayaan, menulis surat permintaan maaf untuk korbannya, Cristalino David Ozora (kanan) yang sedang dirawat di RS Mayapada Jakarta Selatan.  

Mengingat tingkat kesembuhan David hanya 10 persen, LPSK menilai ada potensi penderitaan yang lebih besar.

"Tim berpendapat perhitungan merujuk dari umur, ini data BPS  Provinsi DKI Jakarta, rata-rata hidup itu 71 tahun. Kemudian 71 tahun ini dikurangi dengan umur korban 17 tahun. Artinya ada proyeksi selama 54 tahun korban ini menderita. Maka angka 54 tahun dikalikan Rp 2 miliar berdasarkan dari RS Mayapada dan hasilnya adalah Rp 118.104.480.000," pungkas Abdanev.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved