Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
Orangtua Pengangguran, Shane Lukas Terang-terangan Tak Mampu Bayar Restitusi Rp 120 Miliar
Kuasa hukum Shane Lukas, Happy Sihombing, mengatakan kliennya tidak mampu membayar biaya restitusi sebesar Rp 120 miliar lebih.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Kolase TribunJakarta.com/Ist
Shane Lukas (kiri) selaku tersangka penganiayaan, menulis surat permintaan maaf untuk korbannya, Cristalino David Ozora (kanan) yang sedang dirawat di RS Mayapada Jakarta Selatan.
Mengingat tingkat kesembuhan David hanya 10 persen, LPSK menilai ada potensi penderitaan yang lebih besar.
"Tim berpendapat perhitungan merujuk dari umur, ini data BPS Provinsi DKI Jakarta, rata-rata hidup itu 71 tahun. Kemudian 71 tahun ini dikurangi dengan umur korban 17 tahun. Artinya ada proyeksi selama 54 tahun korban ini menderita. Maka angka 54 tahun dikalikan Rp 2 miliar berdasarkan dari RS Mayapada dan hasilnya adalah Rp 118.104.480.000," pungkas Abdanev.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Berita Terkait: #Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
| Kejari Jaksel Tunggu Keluarga David Ozora Pulang Haji Buat Serahkan Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
|
|---|
| Laku Terjual Rp 725 Juta, Mobil Rubicon Mario Dandy Diserahkan ke Pemenang Lelang Asal Palu |
|
|---|
| Kejari Jaksel Segera Serahkan Uang Hasil Lelang Mobil Rubicon Mario Dandy ke Korban David Ozoda |
|
|---|
| Hasil Lelang Rubicon Tak Cukup Bayar Restitusi, LPSK: Hukuman Mario Dandy Ditambah 7 Tahun Penjara |
|
|---|
| Akhirnya Mobil Rubicon Mario Dandy Laku: Lelang Dibuka Rp600 Juta, Terjual Rp 725 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/shane-lukas-kiri-dan-cristalino-david-ozora-kanan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.