Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
Sudah Jadi Tersangka Pencabulan AGH, Mario Dandy Rupanya Masih Simpan Kerinduan dengan Sang Mantan
Meski sudah putus dan jadi tersangka pencabulan AGH (15), Mario Dandy Satriyo (20) rupanya tetap tak bisa melupakan sang mantan.
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM - Sudah putus dan jadi tersangka pencabulan AGH (15), Mario Dandy Satriyo (20) rupanya tetap tak bisa melupakan sang mantan.
Hal tersebut terbukti dari pledoi atau nota pembelaan yang dibacakan Mario Dandy di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).
Terdakwa penganiayaan David Ozora (17) tersebut menangis meminta maaf kepada AGH dan orangtuanya.
"Saya menyampaikan permohonan maaf kepada AG," ucap Mario Dandy Satriyo.
"Terlebih terhadap orangtuanya yang telah memberikan kepercayaan kepada saya. Namun, perbuatan saya telah memberikan kekecewaan yang begitu besar," imbuhnya.
Lebih lanjut, Mario Dandy mengaku tak menyangka hubungan yang dijalaninya bersama AGH mendapatkan cobaan yang begitu berat.
Di dalam pledoinya Mario Dandy juga membahas soal rasa rindu kepada AGH.
"Tak pernah terbayangkan hubungan yang kita jalani mendapatkan cobaan begitu berat, terpisah jarak dan waktu, dan kerinduan yang mendalam," kata Mario Dandy.
Mario Dandy mengaku menyesal telah melibatkan AGH dalam permasalah tersebut.

Terdakwa penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo tampak berbeda di sidang hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023). (YouTube Kompas TV)
"Tidak ada hari yang terlewatkan tanpa menyesali perbuatan saya yang mengakibatkan orang yang saya sangat sayangi terlibat dalam permasalahan ini, yang kemudian menempatkannya pada kondisi terburuk dalam hidupnya," ujar Mario.
Terakhir, Mario Dandy berharap AGH diberi kekuatan agar bisa melewati semua ini.
"Dengan penyesalan yang mendalam, tidak ada hentinya saya berdoa agar kami terus mendapatkan kekuatan dalam melewati masa sulit ini," ujar dia.
Jauh sebelum sidang pembacaan pledoi, AGH melaporkan Mario Dandy melalui kuasa hukumnya terkait dugaan pencabulan ke Polda Metro Jaya.
Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/2445/5/Tahun 2023 SPKT Polda Metro Jaya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.