Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Sudah Jadi Tersangka Pencabulan AGH, Mario Dandy Rupanya Masih Simpan Kerinduan dengan Sang Mantan

Meski sudah putus dan jadi tersangka pencabulan AGH (15), Mario Dandy Satriyo (20) rupanya tetap tak bisa melupakan sang mantan.

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
Kolase TribunJakarta.com/Kompas.com
Mario Dandy Satriyo (20) rupanya tetap tak bisa melupakan sang mantan, AGH (15). Hal tersebut terbukti dari pledoi atau nota pembelaan yang dibacakan Mario Dandy di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023). 

Mario dilaporkan atas Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak.

Lalu pada Juli 2023, Mario Dandy Satriyo ditetapkan sebagai tersangka.

Terdakwa Mario Dandy Satriyo saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam perkara penganiayaan David Ozora di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).
Terdakwa Mario Dandy Satriyo saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam perkara penganiayaan David Ozora di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Penetapan Mario sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

"Iya sudah tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

Penetapan Mario sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan juga dibenarkan oleh Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

"Iya sudah," ucap Hengki.

 

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved