Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
Sudah Jadi Tersangka Pencabulan AGH, Mario Dandy Rupanya Masih Simpan Kerinduan dengan Sang Mantan
Meski sudah putus dan jadi tersangka pencabulan AGH (15), Mario Dandy Satriyo (20) rupanya tetap tak bisa melupakan sang mantan.
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
Kolase TribunJakarta.com/Kompas.com
Mario Dandy Satriyo (20) rupanya tetap tak bisa melupakan sang mantan, AGH (15). Hal tersebut terbukti dari pledoi atau nota pembelaan yang dibacakan Mario Dandy di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).
Mario dilaporkan atas Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
Lalu pada Juli 2023, Mario Dandy Satriyo ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan Mario sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Iya sudah tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
Penetapan Mario sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan juga dibenarkan oleh Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
"Iya sudah," ucap Hengki.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.