Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
Shane Lukas Ngotot Banding Vonis 5 Tahun Penjara Meski Tak Dibebankan Bayar Restitusi Rp 120 M
Shane Lukas ngotot ajukan banding vonis 5 tahun penjara terkait aniaya David. Majelis Hakim tak membebankan Shane bayar biaya restitusi Rp 120 M.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Kolase Foto TribunJakarta
Kolase Foto Shane Lukas. Shane Lukas ngotot ajukan banding vonis 5 tahun penjara terkait aniaya David. Majelis Hakim tak membebankan Shane bayar biaya restitusi Rp 120 M.
Sidang pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
"Kami penuntut umum, menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Shane Lukas selama lima tahun penjara," kata Jaksa.
Dalam tuntutannya, JPU menilai Shane Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan membantu Mario Dandy melakukan penganiayaan terhadap David.
"Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf. Menetapkan terdakwa Shane Lukas tetap berada di dalam tahanan," ucap Jaksa.
Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.