Pemprov Diduga Beli Lahan Sendiri

Kasus Dugaan Beli Lahan Sendiri, Pemprov DKI Tak Bisa Jawab Pertanyaan Hakim Saat Sidang di Lokasi

akim Toga juga menanyakan kepada Pemprov DKI Jakarta mengenai asal-usul Sertifikat Hak Huna Bangunan (SHGB) yang telah berubah menjadi SHP.

Elga Hikari Putra/TribunJakarta.com
Ketua majelis hakim, Toga Napitupulu (kaos merah) saat memimpin sidang lapangan di lokasi lahan yang kini telah dibangun Taman Kumbang Sereh di Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (8/9/2023). 

Mendapat pertanyaan itu, Mindo  tak bisa menjawabnya.

Ia menyebut PT Tamara Green Garden selaku pihak yang memberikan lahan itu kepada Pemprov DKI yang lebih mengetahui detail mengenai perkara ini.

"PT Tamara majelis yang bisa menjelaskan ini," kata Mindo.

Sementara itu, perwakilan dari BPN yang turut menjadi tergugat juga tidak bisa menjelaskan mengenai sejarah asal-usul lahan tersebut.

"Kalau sejarah tidak tahu persis yang mulia."

"Kalau terkait tersepakati bidang tanah yang diperkarakan betul disini adanya, itu berawal dari SHGB hak pakai atas nama Pemprov DKI. Dari BPN hanya seperti itu saja penegasannya yang mulia," jawab perwakilan BPN.

Seusai persidangan, Mindo selaku tim biro hukum Pemprov DKI Jakarta pun kembali enggan berkomentar terkait polemik ini.

Sementara itu, Madsanih Manong selaku kuasa hukum penggugat melihat dari persidangan lapangan ini, dimana pihak tergugat tidak bisa menunjukan asal-usul surat yang dijadikan landasan penerbitan SHGB menjadi poin yang menguatkan gugatannya.

"Ada catatan yang penting tadi dari pihak tergugat. Artinya kalau hari ini ada hak pakai hasil beli dari PT Tamara berupa SHGB maka SHGB ini harus dibuktikan darimana SHGB itu."

"Harusnya SHGB itu PT Tamara membeli entah dari AJB, dari girik, dari masyarakat atau dari apa tapi dia tak bisa dibuktikan dan clear kita masih punya data-data itu," kata Madsanih.

Sidang kasus ini bakal diteruskan pekan depan dengan agenda pemberian bukti-bukti tambahan.

Diketahui, dalam gugatannya, Madsanih meminta majelis hakim menyatakan jual beli antara PT Tamara Green Garden dan Pemprov DKI Jakarta atas lahan di Jalan Irigasi untuk dibatalkan karena cacat administrasi.

Sejumlah area bermain juga tersedia di Taman Kumbang Sereh. Diantaranya perosotan untuk anak-anak.
Sejumlah area bermain juga tersedia di Taman Kumbang Sereh. Diantaranya perosotan untuk anak-anak. (Elga Hikari Putra/TribunJakarta.com)

Adapun tanah yang dipersoalkan kubu Madsanih sekitar 5.000 meter yang dicaplok pengembang.

Padahal, ia mengklaim kliennya memiliki sejumlah legalitas yang sah atas lahan tersebut.

Pada Tahun 2017, pihak kelurahan Pegadungan juga telah mengeluarkan surat bahwa lahan tersebut masih bersengketa,

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved