Pemprov Diduga Beli Lahan Sendiri
Kasus Dugaan Beli Lahan Sendiri, Pemprov DKI Tak Bisa Jawab Pertanyaan Hakim Saat Sidang di Lokasi
akim Toga juga menanyakan kepada Pemprov DKI Jakarta mengenai asal-usul Sertifikat Hak Huna Bangunan (SHGB) yang telah berubah menjadi SHP.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Mendapat pertanyaan itu, Mindo tak bisa menjawabnya.
Ia menyebut PT Tamara Green Garden selaku pihak yang memberikan lahan itu kepada Pemprov DKI yang lebih mengetahui detail mengenai perkara ini.
"PT Tamara majelis yang bisa menjelaskan ini," kata Mindo.
Sementara itu, perwakilan dari BPN yang turut menjadi tergugat juga tidak bisa menjelaskan mengenai sejarah asal-usul lahan tersebut.
"Kalau sejarah tidak tahu persis yang mulia."
"Kalau terkait tersepakati bidang tanah yang diperkarakan betul disini adanya, itu berawal dari SHGB hak pakai atas nama Pemprov DKI. Dari BPN hanya seperti itu saja penegasannya yang mulia," jawab perwakilan BPN.
Seusai persidangan, Mindo selaku tim biro hukum Pemprov DKI Jakarta pun kembali enggan berkomentar terkait polemik ini.
Sementara itu, Madsanih Manong selaku kuasa hukum penggugat melihat dari persidangan lapangan ini, dimana pihak tergugat tidak bisa menunjukan asal-usul surat yang dijadikan landasan penerbitan SHGB menjadi poin yang menguatkan gugatannya.
"Ada catatan yang penting tadi dari pihak tergugat. Artinya kalau hari ini ada hak pakai hasil beli dari PT Tamara berupa SHGB maka SHGB ini harus dibuktikan darimana SHGB itu."
"Harusnya SHGB itu PT Tamara membeli entah dari AJB, dari girik, dari masyarakat atau dari apa tapi dia tak bisa dibuktikan dan clear kita masih punya data-data itu," kata Madsanih.
Sidang kasus ini bakal diteruskan pekan depan dengan agenda pemberian bukti-bukti tambahan.
Diketahui, dalam gugatannya, Madsanih meminta majelis hakim menyatakan jual beli antara PT Tamara Green Garden dan Pemprov DKI Jakarta atas lahan di Jalan Irigasi untuk dibatalkan karena cacat administrasi.
Adapun tanah yang dipersoalkan kubu Madsanih sekitar 5.000 meter yang dicaplok pengembang.
Padahal, ia mengklaim kliennya memiliki sejumlah legalitas yang sah atas lahan tersebut.
Pada Tahun 2017, pihak kelurahan Pegadungan juga telah mengeluarkan surat bahwa lahan tersebut masih bersengketa,
| Sengketa Pembelian Lahan oleh Pemprov DKI di Kalideres Belum Usai, Ahli Waris Banding Putusan PN |
|
|---|
| Kasus Pemprov DKI Duga Beli Lahan Sendiri di Kalideres, Penggugat: BPN Beri Bukti Palsu |
|
|---|
| Merasa Jadi Korban Mafia Tanah, Warga Mangga Besar Tolak Rumahnya Digusur |
|
|---|
| Sidang Dugaan Pemprov DKI Beli Tanah Sengketa di Kalideres Panas, Ahli Yakin Ada Pelanggaran Hukum |
|
|---|
| Ketua DPRD DKI Minta KPK dan Kejaksaan Selidiki Dugaan Pemprov Beli Lahan Sendiri di Kalideres |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Ketua-majelis-hakim-Toga-Napitupulu-saat-memimpin-sidang-di-Taman-Kumbang-Sereh.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.