Pemilu 2024

Pindah Memilih Ditutup 15 Januari 2024, KPU Imbau Masyarakat Tak Urus Pindah TPS di 'Last Minute'

Pihak KPU DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk tidak mengurus pindah memilih Pemilu 2024, pada batas waktu terakhir atau last minute.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Muji Lestari
TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR
Simulasi pencoblosan dan penghitungan suara di TPS. KPU DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk tidak mengurus pindah memilih Pemilu 2024 di last minute. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM - KPU DKI Jakarta mengimbau masyarakat mengubah tradisi lamanya yakni mengurus pindah memilih Pemilu 2024 di 'last minute' jelang waktu penutupan.

Adapun pindah memilih diperuntukan bagi para pemilih yang ingin menggunakan hak suaranya di wilayah di luar domisili mereka.

Berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2022 disebutkan ada 9 kategori yang diperbolehkan pindah memilih dalam pelaksanaan pemilu.

Diantaranya bagi mereka yang bekerja di luar domisilinya, pasien rumah sakit, tahanan, sedang menempuh pendidikan, hingga yang sedang tertimpa bencana.

Anggota KPU DKI Jakarta bidang Divisi Data dan Informasi, Fahmi Zikrillah menjelaskan prosedur pindah memilih berakhir sampai H-30 waktu pemungutan suara atau pada 15 Januari 2024.

Sedangkan jika mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi terhadap Pasal 210 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, urus pindah memilih diperbolehkan sampai H-7 sebelum pemungutan suara.

Namun putusan MK itu hanya untuk empat kategori tertentu yakni mereka yang mengalami kondisi tidak terduga seperti sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan dan menjalankan tugas pada hari pemungutan suara.

"Untuk di Jakarta, paling banyak adalah orang yang bekerja di luar wilayah domisilinya. Untuk bisa memilih di Jakarta mereka harus mengurus pindah memilih," kata Fahmi, Rabu (20/12/2023).

Untuk mereka yang pindah memilih, jika mereka berasal dari luar Jakarta maka hanya akan memilih presiden dan wakil presiden.

Sedangkan untuk mereka yang masih berada di Jakarta, jika masih satu dapil maka diperbolehkan memilih presiden, DPR, DPRD dan DPD.

Namun jika sudah berbeda dapil dengan domisilinya tempat tinggalnya meski masih sama-sama di Jakarta, maka mereka hanya diperbolehkan memilih presiden dan DPD.

Ilustrasi Pemilu
Ilustrasi Pemilu (Tribunnews)

Fahmi menjelaskan, prosedur pindah memilih sejatinya cukup mudah.

Pengurusan bisa dilakukan di kantor kelurahan dengan menemui panitia pemungutan suara (PPS). Sedangkan untuk di kecamatan, pemilih bisa menemui panitia pemungutan kecamatan (PPK) maupun mendatangi kantor KPU kota tempat mereka tinggal saat ini.

Para pemilih cukup membawa identitas dan bukti surat bahwa mereka memang tidak bisa pulang ke domisilinya saat hari pemungutan suara.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved