Oknum Petugas Dishub Lecehkan Siswi SD

Keceriaan Bocah SD Dirampas Anggota Dishub DKI, Pelaku Cabuli Korban: Awalnya Sodorkan Film Porno

Keceriaan bocah yang masih duduk di bangku SD itu dirampas oleh anggota Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berinisial RT (57). 

|
Elga Hikari Putra/TribunJakarta.com
RT (57) oknum Dishub yang lecehkan siswi SD tetangganya saat diberi kesempatan untuk membeberkan perbuatannya di Polres Metro Jakarta Pusat. 

Berdasarkan penelusuran polisi, ternyata RT pernah melakukan aksi serupa pada tahun 2010 silam terhadap anak di bawah umur.

Sayangnya kala itu kasus tersebut tak sampai dibawa ke ranah hukum karena adanya kesepakatan damai dengan keluarga korban.

Karenanya, dalam kasus kali ini, polisi juga bakal turut memerika kejiwaan korban, apakah yang bersangkutan masuk kategori pedofil.

"Terhadap pelaku pasal yang kita kenakan Pasal 81 Juncto Pasal 78 B UU RI Nomor 17 Tahun 2016 UU Perlindungan Anak dengan  ancaman maksimal 15 tahun," kata Anton.

Sementara itu, terkait kasusnya di tahun 2010 silam, RT menyebut kala itu dirinya telah dibawa ke Ketua RT dan RW setempat untuk berjanji tak mengulangi perbuatannya.

"Yang waktu itu kan dia abis berenang, saya bonceng dia di depan, berenang sama anak saya terus dia kedinginan," aku RT.

Diberhentikan sementara

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan Dishub DKI menyerahkan segala proses hukum kepada pihak kepolisian. 

RT bakal diusulkan diberhentikan sementara kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta agar mempermudah proses penyidikan kasus tersebut. 

“Karena yang bersangkutan sudah dalam tahapan proses penyidikan dan menunggu proses pengadilan,” ujar Syafrin. 

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved