Kasus Pelecehan Melki Sedek
Kritik Keras Melki Sedek ke Jokowi dan Puan, Belakangan Disanksi Rektor UI karena Pelecehan Seksual
Melki Sedek Huang memiliki jejak kritik yang keras terhadap pemerintahan selama menjadi Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI)
Ia pun dilarang menghubungi hingga melakukan pendekatan kepada korbannya.
Hal itu tertuang dalam Keputusasaan Rektor UI Nomor 48/SK/R/UI/2024 tentang penetapan sanksi administratif terhadap pelaku kekerasan seksual atas nama Melki.
“Bahwa Sdr. Melki Sedek dengan Nomor Pokok Mahasiswa 1906363*** terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, serta keterangan pihak terkait yang telah dihimpun oleh Satgas PPKS UI,” tulis SK tersebut, dikutip pada Rabu (31/1/2024).
Dalam SK tersebut, Melki Sedek Huang terbukti melakukan kekerasan seksual secara fisik kepada korbannya.
“Satgas PPKS UI menyimpulkan bahwa pelaku telah terbukti melakukan jenis kekerasan seksual dalam bentuk: 1) menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban tanpa persetujuan korban,” ungkapnya.
"Pelaku dilarang menghubungi, melakukan pendekatan, berada dalam lokasi berdekatan dan/atau mendatangi korban," tulis SK itu.
Bahkan, Melki Sedek dilarang aktif secara formal maupun informal dalam organisasi dan kegiatan kemahasiswaan baik di tingkat studi, fakultas, hingga universitas.
“(Dilarang) berada di lingkungan kampus Universitas Indonesia,” tulis SK itu.
Poin kedua, selama masa skorsing, pelaku wajib mengikuti konseling psikologis.
Sehingga pelaku diperkenangkan hadir atau berada di lingkungan kampus Universitas Indonesia hanya pada saat harus menghadiri sesi-sesi konseling dan esukasi tentang kekerasan seksual yang dilaksanakan secara khusus dengan tatap muka langsung di kampus Universitas Indonesia.
Poin ketiga, laporan hasil konseling yang telah dilakukan pelaku menjadi dasar bagi Rektor Universitas Indonesia untuk menerbitkan surat keterangan bahwa pelaku telah melaksanakan sanksi yang dikenakan.
Point keempat, pelaku wajib menandatangani surat pernyataan bermaterai yang menyatakan telah melakukan kekerasan seksual, menerima sanksi yang diberikan dan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut pada siapa pun, kapan pun dan dimana pun.
Keputusan itu ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2024 dengan ditandatangani Rektor Universitas Indonesia Prof Ari Kuncoro.
Kepala Humas Universitas Indonesia Amelita Lusia menyampaikan, dalam Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 disebutkan bahwa pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS), Pemimpin Perguruan Tinggi membentuk Satuan Tugas (Satgas) di tingkat Perguruan Tinggi.
Ia mengatakan, UI sudah memiliki Satgas PPKS yang menjalankan tugas sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 Pasal 34, dan menangani laporan Kekerasan Seksual melalui mekanisme yang diatur pada Pasal 38, yakni dimulai dari penerimaan laporan, pemeriksaan, dan penyusunan kesimpulan dan rekomendasi, pemulihan, dan tindakan Pencegahan keberulangan.Amelita juga menuturkan, rekomendasi dari Satgas PPKS selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Pemimpin Perguruan Tinggi.
"Demikian pula pada kasus ini, untuk melaksanakan fungsinya terkait penanganan kekerasan seksual di lingkungan UI, Satgas PPKS UI mengeluarkan rekomendasi sanksi administratif yang ditetapkan dengan Keputusan Rektor," ucap Kepala Humas Universitas Indonesia Amelita Lusia, saat dihubungi Tribunnews.com melalui pesan singkat, pada Rabu (31/1/2024).
Selain itu, Eks Wakil Ketua BEM UI Shifa Anindya Hartono juga membenarkan adanya penetapan sanksi terhadap Melki.
"Benar, per 29 Januari 2024," kata Shifa, saat dihubungi Tribunnews.com, pada Rabu (31/1/2024).
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Dini Hari, WA Melki Sedek BEM UI Diretas Usai Diskors 1 Semester Imbas Kasus Kekerasan Seksual |
![]() |
---|
Miris Melki Sedek Ramai Dibela Meski Pelaku Kekerasan Seksual, Jerit Penderitaan Korban Diabaikan |
![]() |
---|
Jadi Pelaku Kekerasan Seksual, Dulu Melki Sedek BEM UI Pernah Kritik Gibran Tapi Dibela Mahfud MD |
![]() |
---|
Pengakuan Melki Sedek Usai Dinyatakan Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Ada Kejanggalan? |
![]() |
---|
Tahun Lalu Kritik Keras Jokowi, Ketua BEM UI Melki Sedek Kini Dinonaktifkan Gara-gara Kasus Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.