H-3 Berakhirnya Masa Kampanye, Ini 5 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Selama Masa Tenang Pemilu 2024

Masa kampanye Pemilu 2024 segera berakhir, ketahui sederet hal yang tidak boleh dilakukan selama masa tenang Pemilu.

Editor: Muji Lestari
Tribun Jogja/Suluh Pamungkas.
Ilustrasi Pemilu. Ketahui daftar hal yang tidak boleh dilakukan selama masa tenang Pemilu 2024 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 kian dekat, sebentar lagi rangkaian Pemilu akan memasuki masa tenang sebelum hari pemungutan suara.

Berdasarkan jadwal yang dirilis KPU, masa kampanye Pemilu 2024 akan berakhir pada 10 Februari 2024.

Artinya tinggal 3 hari lagi kesempatan bagi para caleg, capres dan cawapres untuk mengkampanyekan visi, misi, serta program-programnya sebelum masa tenang berlangsung.

Sekedar informasi, masa tenang merupakan salah satu rangkaian Pemilu 2024 setelah masa kampanye yang dilakukan oleh para capres dan cawapres, serta calon anggota legislatif.

Merujuk Pasal 1 angka (36) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu.

Lantas, kapan dan berapa lama masa tenang Pemilu 2024 berlangsung?

Jadwal Masa Tenang Pemilu 2024

Masa tenang Pemilu 2024 akan berlangsung mulai 11-13 Februari 2024, hal itu tertuang pada Pasal 278 UU Nomor 7 Tahun 2017.

“Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam pasar 276 berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara,” bunyi Pasal 278 ayat (1).

Masa kampanye Pemilu 2024 sudah terlaksana sejak 28 November 2023 sampai 10 Februrari 2024.

Sehingga, saat masa tenang, semua aktivitas terkait kampanye ditiadakan hingga hari H pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Pagar pembatas Kawasan Ekowisata Mangrove di wilayah PIK, Penjaringan, Jakarta Utara roboh gara-gara dipasangi alat peraga kampanye (APK) berupa baliho calon legislatif.
Pagar pembatas Kawasan Ekowisata Mangrove di wilayah PIK, Penjaringan, Jakarta Utara roboh gara-gara dipasangi alat peraga kampanye (APK) berupa baliho calon legislatif. (TribunJakarta)

Larangan saat Masa Tenang Berlangsung

Pada Pasal 278 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017, selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk:

  • Tidak menggunakan hak pilihnya
  • Memilih pasangan calon
  • Memilih partai politik peserta pemilu tertentu
  • Memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu
  • Memilih calon anggota DPD tertentu.

Jika terdapat pihak yang melanggar ketentuan tersebut, akan diancam dengan pidana penjara empat tahun dan denda Rp 48 juta.

“Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah),” bunyi Pasal 523.

Selain itu, selama masa tenang media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu selama masa tenang.

Selama masa tenang, lembaga survei juga dilarang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu. Jika melanggar, akan dikenakan pidana penjara dan denda.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved