H-3 Berakhirnya Masa Kampanye, Ini 5 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Selama Masa Tenang Pemilu 2024
Masa kampanye Pemilu 2024 segera berakhir, ketahui sederet hal yang tidak boleh dilakukan selama masa tenang Pemilu.
“Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu dalam Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” bunyi Pasal 509.
Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024
- Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu: 14 Juni 2022-14 Juni 2024
- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 14 Oktober 2022-21 Juni 2023
- Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu: 29 Juli 2022-13 Desember 2022
- Penetapan peserta Pemilu: 14 Desember 2022
- Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022-9 Februari 2023
- Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:
- Anggota DPD: 6 Desember 2022-25 November 2023
- Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota: 24 April 2023-25 November 2023
- Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023-25 Oktober 2023
- Masa kampanye Pemilu: 28 November 2023-10 Februari 2024
- Masa tenang: 11-13 Februari 2024
- Pemungutan dan penghitungan suara:
- Pemungutan suara: 14 Februari 2024
- Penghitungan suara: 14-15 Februari 2024
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 15 Februari 2024-20 Maret 2024
- Penetapan hasil Pemilu:
- Tidak ada PHPU (perselisihan hasil Pemilu): paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK
- Ada PHPU: paling lambat 3 hari setelah putusan MK
- Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:
- DPRD Kabupaten/Kota: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten/Kota
- DPRD Provinsi: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing
- Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024.
Baca artikel menarik lainnya di Google News.
| Wujudkan Komitmen, Anggota DPRD Tangsel Nusaibah Jazuli Serahkan Gajinya untuk Masyarakat |
|
|---|
| Partai Demokrat Minta Pilkada Jakarta 2024 Diulang, Tidak Ada Legitimasi dari Warga |
|
|---|
| Sebut Banyak Dugaan Kecurangan Masif, Timses RIDO Desak KPU Gelar Pemungutan Suara Ulang |
|
|---|
| KPU Yakini Pelanggaran Pencoblosan di TPS Pinang Ranti Jaktim Tidak Masuk Kategori PSU |
|
|---|
| KPU Tunggu Rekomendasi Bawaslu Soal Pelanggaran Pencoblosan 19 Surat Suara di TPS Pinang Ranti |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.