Mahasiswa UI Bunuh Adik Kelas

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Zidan Tak Divonis Mati, Terkenang Aksi Keji Pelaku di Kosan Depok

Majelis Hakim PN Depok tidak memvonis hukuman mati Altafasalya Ardnika Basya yang membunuh mahasiswa UI, Muhammad Naufal Zidan.

Kolase Foto TribunJakarta
Kolase Foto Terdakwa Altafasalya Ardnika Basya dan korban Muhammad Naufal Zidan. Majelis Hakim PN Depok tidak memvonis hukuman mati Altafasalya Ardnika Basya yang membunuh mahasiswa UI, Muhammad Naufal Zidan. 

"1 unit handphone merk XIOMI REDMI warna hitam, 1 unit sepeda motor merk Yamaha AEROX warna silver tahun 2021 No. Pol B 5860 BBW agar dirampas untuk negara," sambungnya.

Terdakwa Altafasalya Ardnika Basya masih pikir-pikir atas putusan hakim tersebut.

Demikian juga halnya dengan JPU yang juga menyatakan akan pikir-pikir dulu.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Alfa Dera dan Putri Dwi Astrini dalam amar tuntutannya, menyatakan terdakwa Altafasalya Ardnika Basya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dan diancam Pasal 340 KUHP.

"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Altafasalya Ardnika Basya oleh karena itu dengan pidana mati," kata JPU di Ruang Sidang 3 PN Depok.

Aksi Keji Pelaku Bunuh Korban

Kolase foto Mahasiswa UI Altafasalya Ardnika Basya (23) yang membunuh juniornya Muhammad Naufal Zidan (19) di kamar kos korban di Kukusan, Beji, Depok.
Kolase foto Mahasiswa UI Altafasalya Ardnika Basya (23) yang membunuh juniornya Muhammad Naufal Zidan (19) di kamar kos korban di Kukusan, Beji, Depok. (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

Aksi keji Altafasalya Ardnika Basya (23) membunuh juniornya Muhammad Naufal Zidan (19) terungkap dalam rekonstruksi kasus di kamar kos almarhum Jalan Palakali, Kukusan, Beji, Kota Depok, Selasa (22/8/2023).

Dalam rekonstruksi ini, tersangkanya Altaf memperagakan puluhan adegan.

Proses rekonstruksinya pun berlangsung cukup lama, dimulai sejak pukul 11.30 - 13.00 WIB.

Di antaranya adegan saat Altaf menyerang Zidan dengan sebilah pisau sebanyak puluhan tusukan.

Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwa Pohan, mengatakan, rekonstruksi berjalan lancar dan adegan yang diperagakan sesuai dengan keterangan tersangka dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Alhamdulillah rekonstruksi berjalan lancar, dan tersangka melaksanakan beberapa adegan sesuai dengan apa yang dia lakukan," kata Nirwan di lokasi.

Sebanyak 50 adegan diperagakan Altafasalya Ardnika Basya (23) dalam proses rekonstruksi kasus pembunuhan yang ia lakukan terhadap Muhammad Naufal Zidan (19).

Dalam rekonstruksi tersebut, Altafasalya menyebut dirinya menghabisi nyawa Naufal Zidan dengan 30 tusukan menggunakan pisau lipat.

Hal itu dikatakan Altafasalya, saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Depok yang turut hadir, Alfa Dera.

"Ada puluhan berarti tusukannya? Sampai 100 enggak?" tanya Alfa Dera pada Altaf, Selasa (22/8/2023).

Halaman
123
Sumber: Tribun depok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved