Begini Fasilitas Ruang KRIS Pengganti Kelas BPJS Kesehatan yang Dihapus per Juni 2025
Fasilitas apa saja yang didapat ruang Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang gantikan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan. Berikut kriterianya.
TRIBUNJAKARTA.COM - Pemerintah akan menghapus kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan BPJS Kesehatan dan menggantinya dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Setelah penghapusan kelas BPJS Kesehatan ini, maka rumah sakit diwajibkan menggunakan fasilitas KRIS terhadap pasien BPJS.
Aturan mengenai KRIS ini tertuang dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Perubahan Ketiga atas Perpes Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Setidaknya ada 12 kriteria kamar KRIS yang harus didapatkan oleh pasien BPJS saat rawat inap di Rumah Sakit.
Lantas, apa saja kriteria fasilitas KRIS BPJS Kesehatan?
Fasilitas Ruangan KRIS BPJS Kesehatan
Berikut ini 12 kriteria tersebut merujuk pasal 46A Perpres Nomor 59 Tahun 2024.
1. Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi (idak menyimpan debu dan mikroorganisme)
2. Ventilasi udara (minimal 6x pergantian udara perjam)
3. pencahayaan ruangan (Pencahayaan ruangan standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur)
4. kelengkapan tempat tidur (Dilengkapi minimal 2 kotak kontak dan tidak boleh percabangan/ sambungan langsung tanpa pengamanan arus)
5. nakas per tempat tidur

6. temperatur ruangan (Suhu ruangan stabil: 20-26°C)
7. ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi;
8. kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat
- jarak antartepi tempat tidur minimal 1,5 meter
- jumlah kamar ≤ 4 tempat tidur
- ukuran tempat tidur minimal P: 200 cm, L: 90 cm dan T: 50 - 80 cm
- tempat tidur 2 crank
9. tirai/partisi antar tempat tidur;
RS Royal Batavia Bertaraf Internasional Bisa Jadi Solusi Warga Tak Perlu Jauh Berobat ke Luar Negeri |
![]() |
---|
PROFIL Ketua IDAI Dokter Piprim Basarah Ahli Jantung Anak yang Dilarang Layani Pasien BPJS di RSCM |
![]() |
---|
Anggota DPRD DKI Kenneth Kritik Rencana Kenaikan Iuran BPJS: Jangan Bikin Beban Rakyat Kian Berat |
![]() |
---|
Keluhan Warga Soal Layanan BPJS di RSUD Marak, DPRD DKI Jakarta: Jangan Ada Lagi Penolakan Pasien! |
![]() |
---|
Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan Bisa Dicicil, Lebih Mudah dan Bisa Lewat Hp |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.