DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Mantan Kapolda Jabar Yakin Penyidik Tak Salah Tangkap Pegi Setiawan, Ungkap Ada 3 Bukti Ini!

Mantan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Purnawirawan Anton Charliyan yakin penyidik tidak salah tangkap Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon.

Kompas.com
Mantan Kapolda Jawa Barat Irjen Polisi Purnawirawan Anton Charliyan di rumahnya di Kota Tasikmalaya, Jumat (17/1/2020) 

Para terpidana sangat mungkin mengubah pengakuannya, sama seperti yang Anton Charliyan rasakan saat menangangi kasus Marsinah.

"Ini kita sadari karena tegang waktu, sama seperti saya menangangi kasus Marsinah, baru dibuka 15 tahun kemudian," ujar Anton Charliyan.

Anton Charliyan kemudian menjelaskan DPO Andi dan Dani tidak jelas identitasnya.

"DPO ini tidak dicabut, tapi identitas tidak jelas, nama tidak jelas," katanya.

Anton Charliyan mengaku dirinya juga memananyakan kepada penyidik soal penangkapan Pegi Setiawan.

Kepada Anton Charliyan, para penyidik mengaku telah yakin menangkap orang yang tepat dan tidak salah sasaran.

"Masalah penangkapan Pegi juga saya tanyakan," ujar Anton Charliyan.

"Mereka mengatakan kami yakin pak. dari ketertangan saksi,"

"Pegi kenapa bisa ditangkap? Ada kesamaan satu nama, kedua motor dan STNK, dan ada saksi yang kualitas tinggi," imbuhnya.


Polisi Dahului Persidangan?

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, bukan kewenangan pihak kepolisian menyatakan dua nama yang sempat disebutkan yakni Andi dan Dani tidak ada atau fiktif melainkan pengadilan.

"Karena itu mengubah pelaku dari 11 menjadi 9 itu bukan kewenangannya polisi," ucap Abdul Fickar Hadjar dikutip TribunJakarta.com dari Wartakota.

"Bahwa polisi atau penyidik itu dia baru dapat 1, baru dapat pengakuan seperti itu. Tuangkan aja dalam berita acara."

"Berita acara itu yang diserahkan ke jaksa, biar jaksa yang membawa ke pengadilan, biar pengadilan memutuskan bahwa sesungguhnya di dalam pemeriksaan perkara itu pelakunya hanya 9, bukan 11," kata dia.

Dengan menyebut dua nama tidak ada atau fiktif, kepolisian telah mengambil alih fungsi pengadilan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved