DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Mantan Kapolda Jabar Yakin Penyidik Tak Salah Tangkap Pegi Setiawan, Ungkap Ada 3 Bukti Ini!
Mantan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Purnawirawan Anton Charliyan yakin penyidik tidak salah tangkap Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon.
"Karena di dalam persidangan itu dinyatakan atau dicabut atau ada keterangan yang menyatakan bahwa 2 itu fiktif," ucapnya.
"Nah jadi sebenarnya dengan kepolisian menyatakan bahwa itu terdakwanya hanya 9, itu sudah mengambil alih fungsi pengadilan,"
"Jadi merebut kewenangan pengadilan sebenarnya, seharusnya pengadilan yang menyatakan seperti itu, bukan kepolisian,"
"Bahwa kepolisian hanya dapat 1, dan dia tidak menyidik, mencari lagi, ya itu enggak usah dinyatakan sebenarnya. Biar nanti pengadilan yang akan menyatakan. Bahwa memang terdakwanya hanya 9," lanjut dia.
Abdul Fickar menuturkan, kepolisian harus mengikuti amar putusan pengadilan atas terpidana kasus tersebut.
Pada amar putusan itu disebutkan bahwa DPO kasus Vina berjumlah tiga orang.
"Saya kira kalau dasar penyelidikan atau penyidikannya itu sebuah keputusan pengadilan, maka sepenuhnya penyelidikan atau penyidikan sebuah kasus itu harus mengikuti petunjuk atau mengikuti apa yang sudah ada di dalam putusan pengadilan," ujarnya.
"Nah, kalau putusan pengadilan menentukan ada 11 tersangka, 8 sudah diadili, 3 masih belum ditangkap atau buron, maka itu yang harus diikuti oleh kepolisian, itu yang harus diikuti oleh penyidik," katanya.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.