DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Uya Kuya Tagih Motor Paman Pegi Setiawan yang Dipakai Polisi Buat 'Nyetep', Tak Ada Kabar 8 Tahun
Presenter kondang, Uya Kuya, mewakili Kartini, ibu Pegi Setiawan, menagih pihak Polresta Cirebon Kota yang tak kunjung mengembalikan motor adiknya.
"Tidak bisa hanya ijazah, KTP, rapot, kemudian mencari-cari ada enggak afiliasi anggota geng motor, ada enggak Jakmania Garis Keras, hanya mencari-cari itu sementara alat bukti yang menunjukkan Pegi Setiawan sebagai pelaku yang melakukan tindak pidana pembunuhan tidak ada. Saya jamin tidak ada," tambahnya.
Ketimbang susah payah mencari alat bukti, Toni menyarankan penyidik untuk membongkar isi HP Vina dan Eky.
Selain itu, rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian turut diperiksa.
Toni meyakini kedua alat bukti tersebut masih disimpan.
"Jadi buat penyidik sudah lah, penyidik itu harusnya melakukan penyelidikan, penyidikan berangkat dari HP-nya Vina Eky. Usutlah dari situ janganlah ditutup-tutupi. Dari 2016 HP Vina Eky tidak dibuka, CCTV tidak dibuka, kalau dibuka baru ketemu tuh pembunuh yang sebenarnya," pungkasnya.
Berkas dikembalikan
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat akan mengembalikan berkas Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon ke Polda Jawa Barat.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan bahwa rencana pengembalian berkas tersebut lantaran masih adanya kekurangan.
"Masih ada kekurangan materil dan formil dalam berkas perkara a/n tersangka PS," kata saat dihubungi, Kamis (27/6/2024).
Meski demikian, pihak kejaksaan sejauh ini belum ada yang mengembalikan berkas Pegi Setiawan itu ke kepolisian.
"Belum, baru pemberitahuan berkas belum lengkap (P18)," kata dia.
Rencananya berkas itu bakal dikembalikan dalam waktu tujuh hari ke depan, sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
"Dalam waktu tujuh hari akan dikembalikan berkas perkara tersebut untuk dilengkapi sesuai KUHAP," ucap dia.
Adapun berkas perkara Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky diterima Kejati Jabar pada 20 Juni 2024 lalu.
Tim Kejaksaan langsung melakukan penelitian berkas perkara dalam waktu tujuh hari.
"Setelah diterimanya berkas perkara atas nama tersangka PS, Jaksa langsung melakukan penelitian dan mendapatkan kekurangan materil dan formil."
Suroto Saksi Kasus Vina Gelisah, Sempat Disebut Beri Kesaksian Bohong, Kini Minta 7 Terpidana Bebas |
![]() |
---|
Aminah Kakak Terpidana Kasus Vina Berharap Hati Kapolri Terketuk: Tolong Lihat Lagi Berkasnya, Pak |
![]() |
---|
Susno Duadji Sindir Burhan Dahlan yang Adili PK 7 Terpidana Kasus Vina: Mungkin Linglung Mau Pensiun |
![]() |
---|
Saran Kompak Susno Duadji dan Reza Indragiri ke Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Usai PK Ditolak |
![]() |
---|
Iptu Rudiana Bersyukur PK Terpidana Kasus Vina Ditolak, Reza Indragiri: Aep Tak Perlu Lagi Sembunyi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.