DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Uya Kuya Tagih Motor Paman Pegi Setiawan yang Dipakai Polisi Buat 'Nyetep', Tak Ada Kabar 8 Tahun

Presenter kondang, Uya Kuya, mewakili Kartini, ibu Pegi Setiawan, menagih pihak Polresta Cirebon Kota yang tak kunjung mengembalikan motor adiknya.

|
Kolase TribunJakarta
Uya Kuya tagih Anggota Polres Cirebon Kota yang membawa motor Paman Pegi Selama 8 Tahun tak dikembalikan. 

"Tidak bisa hanya ijazah, KTP, rapot, kemudian mencari-cari ada enggak afiliasi anggota geng motor, ada enggak Jakmania Garis Keras, hanya mencari-cari itu sementara alat bukti yang menunjukkan Pegi Setiawan sebagai pelaku yang melakukan tindak pidana pembunuhan tidak ada. Saya jamin tidak ada," tambahnya. 

Ketimbang susah payah mencari alat bukti, Toni menyarankan penyidik untuk membongkar isi HP Vina dan Eky. 

Selain itu, rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian turut diperiksa. 

Toni meyakini kedua alat bukti tersebut masih disimpan. 

"Jadi buat penyidik sudah lah, penyidik itu harusnya melakukan penyelidikan, penyidikan berangkat dari HP-nya Vina Eky. Usutlah dari situ janganlah ditutup-tutupi. Dari 2016 HP Vina Eky tidak dibuka, CCTV tidak dibuka, kalau dibuka baru ketemu tuh pembunuh yang sebenarnya," pungkasnya. 

Berkas dikembalikan

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat akan mengembalikan berkas Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon ke Polda Jawa Barat.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan bahwa rencana pengembalian berkas tersebut lantaran masih adanya kekurangan. 

"Masih ada kekurangan materil dan formil dalam berkas perkara a/n tersangka PS," kata saat dihubungi, Kamis (27/6/2024).

Meski demikian, pihak kejaksaan sejauh ini belum ada yang mengembalikan berkas Pegi Setiawan itu ke kepolisian.

"Belum, baru pemberitahuan berkas belum lengkap (P18)," kata dia.

Rencananya berkas itu bakal dikembalikan dalam waktu tujuh hari ke depan, sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

"Dalam waktu tujuh hari akan dikembalikan berkas perkara tersebut untuk dilengkapi sesuai KUHAP," ucap dia.

Adapun berkas perkara Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky diterima Kejati Jabar pada 20 Juni 2024 lalu.

Tim Kejaksaan langsung melakukan penelitian berkas perkara dalam waktu tujuh hari.

"Setelah diterimanya berkas perkara atas nama tersangka PS, Jaksa langsung melakukan penelitian dan mendapatkan kekurangan materil dan formil."

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved