DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Uya Kuya Tagih Motor Paman Pegi Setiawan yang Dipakai Polisi Buat 'Nyetep', Tak Ada Kabar 8 Tahun

Presenter kondang, Uya Kuya, mewakili Kartini, ibu Pegi Setiawan, menagih pihak Polresta Cirebon Kota yang tak kunjung mengembalikan motor adiknya.

|
Kolase TribunJakarta
Uya Kuya tagih Anggota Polres Cirebon Kota yang membawa motor Paman Pegi Selama 8 Tahun tak dikembalikan. 

"Sehingga dalam waktu yang ditentukan dalam Pasal 138 ayat 1 KUHAP Penuntut umum menyampaikan pemberitahuan berkas belum lengkap," kata dia.

"Kekurangan tersebut karena penelitian tim Jaksa dalam mempelajari berkas perkara," tambah dia.

Lapor ke Menkumham

Pihak dari Pegi Setiawan, tersangka terbaru kasus pembunuhan remaja, Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky (16) atau Eky di Cirebon, Jawa Barat, mengadu ke Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto, Selasa (25/6/2024).

Pengacara Pegi, Mayor (Purn) Marwan Iswandi mengatakan, pihaknya mengadu ke Menko Polhukam karena Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat tidak hadir dalam sidang praperadilan, kemarin.

“Di praperadilan bukan masalah menang atau kalah. Ini kan (soal) menersangkakan, penahanan benar atau tidak. Argumen kami berbeda, argumen Polda Jawa Barat berbeda, makanya kami adu di praperadilan. Kalau di praperadilan sendiri dari Polda Jawa Barat enggak serius, ini bagaimana?” kata Marwan usai melapor ke pelayanan publik dan PPID Kemenko Polhukam, Selasa siang.

Dalam inti laporan yang disampaikan, pihak Pegi menyampaikan keberatan ketidakhadiran Polda Jawa Barat selaku termohon pada sidang praperadilan.

“Poin intinya kami minta agar persidangan dari Polda (Jawa Barat) datang, hadir, ksatria. Kita kan untuk mengadu argumen,” ujar Marwan.

Marwan tidak mempermasalahkan siapa yang menang atau kalah dalam praperadilan nanti.

“Bukan masalah yang menang atau kalah, argumen kita diterima pengadilan ya alhamdulillah, kalau seandainya tidak pun kami siap. Tapi kami berhadapan di pokok perkara, di persidangan. Intinya di sana,” kata Marwan.

Pihak Pegi pun meminta Menko Polhukam Hadi yang juga Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk menegur Polda Jawa Barat.

Kasus pembunuhan Vina dan Eky memasuki babak baru setelah berkas tersangka terakhir, Pegi Setiawan, dilimpahkan ke kejaksaan.

Vina dan kekasihnya, Eky, tewas dibunuh oleh komplotan geng motor pada 27 Agustus 2016.

Tak hanya dibunuh, para pelaku juga memperkosa Vina.

Pada saat itu, polisi menetapkan 11 tersangka.

Delapan pelaku telah diadili dan tiga lainnya dinyatakan buron.

Sembilan tahun berlalu, polisi menetapkan Pegi alias Perong sebagai tersangka terakhir.

Pegi Setiawan Polisi kemudian merevisi jumlah tersangka menjadi sembilan orang dan menyebut bahwa dua tersangka lain merupakan fiktif belaka.

Awalnya, Vina dan Eky diduga tewas akibat kecelakaan tunggal.

Namun, setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata keduanya terbukti dibunuh.

Di sisi lain, pihak Pegi mengajukan praperadilan.

Namun, hakim memutuskan menunda sidang praperadilan penetapan tersangka Pegi, Senin (24/6/2024).

Penundaan itu disebabkan Polda Jawa Barat sebagai termohon tidak hadir di persidangan.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

 

 

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved