DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Untung Hotman Paris Tolak Bujukan Iptu Rudiana yang Mau Penjarakan Pegi, Kini Terbukti Tak Bersalah

Kuasa Hukum Vina Cirebon, Hotman Paris, beruntung tak menerima tawaran dari Iptu Rudiana yang ingin menjerumuskan Pegi ke dalam penjara.  

Istimewa
Hotman Paris, ilustrasi penjara dan Iptu Rudiana. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kuasa Hukum Vina Cirebon, Hotman Paris, beruntung tak menerima tawaran dari Iptu Rudiana yang ingin menjerumuskan Pegi ke dalam penjara. 

Pasalnya, kini sudah terbukti bahwa Pegi Setiawan, yang sempat disangkakan sebagai tersangka utama dari pembunuhan Vina dan Eky tahun 2016 silam, dinyatakan bebas. 

Padahal, Hotman Paris sempat mencoba menghubungi Iptu Rudiana di awal kasus pembunuhan ini mencuat. 

Namun, Iptu Rudiana sulit sekali dihubungi oleh tim Hotman Paris

Rudiana seakan ogah diajak kerjasama oleh Hotman Paris untuk bersama-sama membongkar kasus ini. 

“Mempertanyakan perilaku dan sikap Bapak Rudiana bapak dari almarhum. Begitu kami ditunjuk jadi kuasa hukum keluarga Vina kami langsung mencoba berkomunikasi dengan bapak Rudiana, untuk satu itu kepikiran karena kan anaknya korban, tapi kami tidak ditanggapi apapun,” kata Hotman dalam konferensi pers, Selasa (11/6/2024) seperti dikutip dari KompasTV. 

Namun, tiba-tiba Iptu Rudiana muncul lewat utusannya memberikan respons terkait kasus itu kepada tim Hotman 911. 

Utusannya mengatakan bahwa Iptu Rudiana meminta Hotman menjadi kuasa hukumnya. 

Asalkan, Hotman Pegi merupakan tersangka dalam pembunuhan itu. 

“Tiba sekitar empat hari lalu ada seorang oknum polisi, utusan dari Bapak Rudiana ini menunjuk kami sebagai kuasa tapi ada pesan terselubung bahwa Pak Rudi,  ya iya yakin tersangkanya itu Pegi,” ungkap Hotman.

lihat fotoEks Kabareskrim, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji memberikan pujian kepada hakim tunggal, Eman Sulaeman yang mengadili secara objektif gugatan praperadilan Pegi Setiawan.
Eks Kabareskrim, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji memberikan pujian kepada hakim tunggal, Eman Sulaeman yang mengadili secara objektif gugatan praperadilan Pegi Setiawan.

Hotman menduga, Rudiana menargetkan Pegi untuk dijadikan sebagai pelaku pembunuhan agar kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 ini selesai.

“Ada apa nih, kenapa baru sekarang bereaksi? Akhirnya kami menolak karena kami mempertanyakan, ada apa? Seolah-olah Pegi dihukum itu, kasus selesai,” jelas Hotman.

Keyakinan Iptu Rudiana terbantahkan

Keyakinan Iptu Rudiana pun akhirnya terbantahkan. 

Putusan praperadilan membebaskan Pegi Setiawan dari status tersangka pembunuhan Vina Cirebon. 

Hakim tunggal Eman Sulaeman, menyatakan penetapan tersangka Pegi tidak sah dan dia dinyatakan bebas. 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved