DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Untung Hotman Paris Tolak Bujukan Iptu Rudiana yang Mau Penjarakan Pegi, Kini Terbukti Tak Bersalah
Kuasa Hukum Vina Cirebon, Hotman Paris, beruntung tak menerima tawaran dari Iptu Rudiana yang ingin menjerumuskan Pegi ke dalam penjara.
Beruntung, Hotman tak berada satu kubu dengan Iptu Rudiana yang hendak menjerumuskan Pegi ke dalam penjara.
Hotman Paris pun turut senang dengan dibebaskannya Pegi Setiawan.
Ia mengajak Pegi yang telah dibebaskan makan ramen bareng.
"Hari ini hari Senin, dari perkebunan saya mendapat kabar Pegi sudah bebas dengan putusan praperadilan oleh hakim Pengadilan Negeri,"
"Halo Pegi, mau nggak gue traktir makan ramen di Hotmen Ramen? Kalau Pegi ada waktu, datang," kata Hotman Paris, dikutip TribunJakarta.com dari akun Instragram Hotman, Senin (8/7/2024).
Aneh Iptu Rudiana tak langgar etik
Kuasa hukum Vina, Hotman Paris, heran dengan hasil pemeriksaan Propam dan Itwasum Polri terhadap Iptu Rudiana, ayah dari almarhum Eky, yang di luar perkiraan.
Padahal, Iptu Rudiana dituding telah melakukan rekayasa di balik kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada tahun 2016 silam.
"Saya tidak mengerti kenapa akhirnya Propam mengatakan Rudiana bapaknya Eky secara etik tidak melanggar apapun? Pusing," ujarnya seperti dilansir dari akun Instagramnya.
Padahal, menurut Hotman, ada sejumlah kejanggalan yang melibatkan Iptu Rudiana di kasus tersebut.
Hotman meminta agar Propam membandingkan proses penyidikan yang terjadi pada tahun 2016 dan 2024.
"Dua DPO yang 2024 di dalam BAP disebutkan adalah fiktif. Ternyata di BAP 2016, justru diuraikan dua DPO itu secara jelas peranannya. Dia lah yang mengantar mayat ke fly over, dia yang memerkosa bahkan motornya ada," jelasnya.
Selain itu, tersangka utama, Pegi Setiawan di tahun 2016 disebut pelaku yang DPO.
"Tapi di tahun 2024, lima terpidana mengatakan Pegi bukan pelaku," katanya.
Diketahui, pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.
Kemudian, delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
| Noel Kejar Amnesti Prabowo, Jalan Terjal Terpidana Vina Cirebon Sempat Pilih Membusuk di Tahanan |
|
|---|
| Senyum Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Pakai Alat Sayat Tubuh Sendiri |
|
|---|
| Otto Hasibuan Temui 7 Terpidana Kasus Vina Diperintah Orang Dekat Prabowo, Pengacara Ungkap Sosoknya |
|
|---|
| Sudirman Terpidana Kasus Vina Frustasi Berat Badan Sisa 40 Kg, Pengacara Nangis: Mesti Nunggu Mati? |
|
|---|
| SOSOK Rivaldi Terpidana Kasus Vina Cirebon, Pilih Membusuk di Penjara, Kini Minta Dibebaskan Prabowo |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Hotman-Paris-ilustrasi-penjara-dan-Iptu-Rudiana.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.