DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Untung Hotman Paris Tolak Bujukan Iptu Rudiana yang Mau Penjarakan Pegi, Kini Terbukti Tak Bersalah

Kuasa Hukum Vina Cirebon, Hotman Paris, beruntung tak menerima tawaran dari Iptu Rudiana yang ingin menjerumuskan Pegi ke dalam penjara.  

Istimewa
Hotman Paris, ilustrasi penjara dan Iptu Rudiana. 

Beruntung, Hotman tak berada satu kubu dengan Iptu Rudiana yang hendak menjerumuskan Pegi ke dalam penjara. 

Hotman Paris pun turut senang dengan dibebaskannya Pegi Setiawan

Ia mengajak Pegi yang telah dibebaskan makan ramen bareng. 

"Hari ini hari Senin, dari perkebunan saya mendapat kabar Pegi sudah bebas dengan putusan praperadilan oleh hakim Pengadilan Negeri," 

"Halo Pegi, mau nggak gue traktir makan ramen di Hotmen Ramen? Kalau Pegi ada waktu, datang," kata Hotman Paris, dikutip TribunJakarta.com dari akun Instragram Hotman, Senin (8/7/2024).

Aneh Iptu Rudiana tak langgar etik

Kuasa hukum Vina, Hotman Paris, heran dengan hasil pemeriksaan Propam dan Itwasum Polri terhadap Iptu Rudiana, ayah dari almarhum Eky, yang di luar perkiraan. 

Padahal, Iptu Rudiana dituding telah melakukan rekayasa di balik kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada tahun 2016 silam. 

"Saya tidak mengerti kenapa akhirnya Propam mengatakan Rudiana bapaknya Eky secara etik tidak melanggar apapun? Pusing," ujarnya seperti dilansir dari akun Instagramnya. 

Padahal, menurut Hotman, ada sejumlah kejanggalan yang melibatkan Iptu Rudiana di kasus tersebut. 

Hotman meminta agar Propam membandingkan proses penyidikan yang terjadi pada tahun 2016 dan 2024. 

"Dua DPO yang 2024 di dalam BAP disebutkan adalah fiktif. Ternyata di BAP 2016, justru diuraikan dua DPO itu secara jelas peranannya. Dia lah yang mengantar mayat ke fly over, dia yang memerkosa bahkan motornya ada," jelasnya. 

Selain itu, tersangka utama, Pegi Setiawan di tahun 2016 disebut pelaku yang DPO. 

"Tapi di tahun 2024, lima terpidana mengatakan Pegi bukan pelaku," katanya. 

Diketahui, pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.

Kemudian, delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved