Guru Honorer di Jakarta Dipecat
Ribuan Guru Honorer Dipecat, Disdik DKI Menolak Disalahkan, Politikus PDIP: Alasan Sumir
PDIP menyoroti memberhentian ribuan guru honorer di DKI Jakarta di awal tahun ajaran 2024/2025 ini.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Ia pun menyebut, kebijakan cleansing guru honorer ini tidak sesuai dengan amanat UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
“Pemberdayaan guru harus dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM),” kata dia.
Salahkan Kepsek
Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Budi Awaluddin menyebut pemberhentian sepihak ribuan guru honorer di awal tahun ajaran 2024/2025 terjadi akibat salah kepala sekolah.
Sebab, mereka selama ini menyalahi aturan dalam perekrutan guru honorer yang digaji dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ini.
“Kondisinya adalah guru honorer ini mereka diangkat oleh kepala sekolah, dibayar dengan dana BOS tanpa seleksi yang jelas,” ucapnya di Balai Kota Jakarta, Rabu (17/7/2024).
Anak buah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono ini pun mengklaim telah menginformasikan kepada para kepala sekolah untuk tak lagi melakukan perekrutan guru honorer.
Namun, imbauan itu ternyata tak juga digubris hingga saat ini tercatat guru honorer yang ada di Jakarta mencapai 4.000 orang.
“Dalam praktiknya, masih ada beberapa sekolah, kepala sekolah yang mengangkat guru honorer yang dibiayai oleh dana BOS. (Direkrut) Dengan subjektivitas mereka m, dan tidak sesuai dengan ketentuan, tidak sesuai dengan kebutuhan,” ujarnya.
Sesuai ketentuan, ada empat kriteria guru yang dapat direkrut dengan menggunakan dana BOS, yaitu bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), serta belum mendapat tunjangan profesi guru.
Dari keempat kriteria tersebut, para guru honorer tidak memenuhi dua syarat, yaitu tak terdaftar dalam Dapodik dan tidak memiliki NUPTK.
Sebab, kedua syarat tersebut hanya dapat dipenuhi bila mereka sudah diseleksi oleh Disdik DKI Jakarta.
“Jadi apa yang dilakukan para kepala sekolah selama ini mengangkat para guru honorer tidak sepengetahuan dari Disdik dan tidak sesuai dengan kebutuhan, pengangkatannya juga tidak dipublish dan subjektivitas,” tuturnya.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Tok! Disdik dan DPRD Jakarta Sepakati Bakal Angkat 2.704 Guru Honorer Jadi KKI |
![]() |
---|
Rencana Heru Budi Angkat Ribuan Guru Honorer Jadi KKI Diapresiasi: Bisa Jadi Role Model |
![]() |
---|
Heru Budi Berubah Pikiran usai Didesak DPRD, Kini Cari Cara Angkat 4.000 Guru Honorer Jadi KKI |
![]() |
---|
Pemecatan Serentak Guru Honorer Tuai Polemik, Heru Budi Kumpulkan Kepala Sekolah |
![]() |
---|
Politikus PKB Desak Disdik DKI Tunda Pemecatan Ribuan Guru Honorer Sampai Gubernur Baru Dilantik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.