DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Ito Sumardi Sebut Ahli Kecelakaan Harus Bersertifikat, Susno Duadji: Semoga yang Bilang Bukan Kopral

Susno Duadji merespons sebuah pernyataan dari polisi soal saksi ahli harus bersertifikat yang dinilainya 'keblinger' di Kasus Vina Cirebon 2016. 

Ia juga bersedia saat diminta Dedi Mulyadi untuk melakukan rekonstruksi bersamanya. 

Selain itu, Adi siap bersaksi di pengadilan. 

"Masa kok pembunuhan? Ini kecelakaan murni," ujarnya.

Adi kemudian menyinggung nama saksi Suroto, yang mengatakan bahwa celana Vina sempat melorot di lokasi kejadian. 

"Di kesaksian katanya banpol desa, celana (Vina) melorot, pertemukan sama saya orangnya. Itu fitnah orang yang sudah meninggal, orang sengsara malah difitnah itu murni kecelakaan," tambahnya. 

Adi meminta kepada masyarakat yang melihat kejadian kecelakaan itu untuk ikut bersuara.

"Tolong siapapun yang melihat pada waktu itu, tolong lah bersuara, kasihan orng-orang yang tidak bersalah dipenjara, itu aja yang saya sampaikan," pungkasnya. 

Ngebut sambil zig-zag

Setelah Adi, muncul lagi saksi baru yang berani bersuara bahwa kematian Vina dan Eky diduga kuat karena kecelakaan lalu lintas. 

Ismail mengaku menyaksikan sendiri kecelakaan maut tersebut di Jembatan Layang Talun, Kabupaten Cirebon. 

Peristiwa itu teringat karena berbarengan dengan momen spesial sang anak yang melamar calon pasangannya pada 8 tahun silam meski kini hubungan mereka kandas. 

"Saya inget pak, anak angkat saya ada acara lamaran (saat itu)" cerita Ismail kepada Dedi Mulyadi di Channel Youtube Kang Dedi Mulyadi yang tayang pada Rabu (7/8/2024). 

Ia bercerita 8 tahun silam, tepatnya pada hari Sabtu (27/8/2024), anaknya, Purnomo, hendak melamar Yeni di Desa Watubelah, Cirebon. 

Sepulangnya dari rumah Yeni, sekitar pukul 22.15 WIB, Ismail bersama anaknya pulang melewati Jalan Jembatan Layang Talun, Kabupaten Cirebon. 

Saat melintas di jembatan itu, mereka berdua melihat pengendara motor yang berboncengan dengan seorang wanita melaju secara ugal-ugalan. 

Ismail menduga kuat pengendara motor itu ialah Eky dan Vina. 

"Jalannya berlawanan arah. Naik motornya Eky zig-zag kayak orang mabok, saya naik motor lihat," ujar pria yang kini tinggal di Bekasi itu. 

"Anak saya juga bilang 'kenapa tuh pak kayak orang mabok'. Terus standing pak. Sambil teriak-teriak kayak orang gembira,"katanya lagi. 

Setelah berkendara secara serampangan di jalan umum itu, Eky kehilangan kendali sehingga menabrak trotoar atau median jalan yang berada di tengah.

Usai motornya menghantam trotoar, badan Eky lalu membentur tiang listrik. 

"Saya lihat motornya warna biru telor asin sama cat kuning. Helmnya putih merah," katanya.

Ismail melihat kedua korban itu tergeletak dalam kondisi tertelungkup. 

Ia sangat meyakini dengan apa yang dilihatnya, bahwa Eky dan Vina tewas karena kecelakaan.

Ismail rela jauh-jauh dari Bekasi menuju rumah Dedi Mulyadi di Subang demi menceritakan kesaksiannya. 

Ia sempat tak bertemu dengan Dedi Mulyadi saat pertama kali memutuskan datang ke rumahnya. 

Ia sempat menginap di masjid dan SPBU sampai menunggu eks Bupati Purwakarta tersebut pulang dari Yogyakarta.

"Saya yakin enggak salah pak, saya lihat dengan mata kepala saya sendiri pak," pungkasnya sembari menangis.  

Diketahui, pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.

Kemudian, delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.

Dari proses persidangan, tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup.

Sementara satu pelaku bernama Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.

Namun, diketahui ada tiga orang pelaku yang belum tertangkap dan masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan perkiraan usianya saat ini, yakni Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28).

Delapan tahun berlalu, polisi membuka lagi perkara ini usai menangkap salah satu buron, yakni Pegi Setiawan alias Egi alias Perong pada 21 Mei 2024.

Menariknya, Pegi alias Perong dinyatakan sebagai tersangka terakhir dalam kasus ini.

Padahal, diketahui sebelumnya ada tiga orang buron.

Polisi lantas merevisi jumlah tersangka menjadi sembilan orang dan menyebut bahwa dua tersangka lain merupakan fiktif belaka.

Namun, belakangan Pegi Setiawan dinyatakan bebas dari sidang praperadilan yang dipimpin oleh Hakim Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung. 

Kemudian, perhatian publik mengarah pada Iptu Rudiana yang diduga melakukan permainan dalam penyelidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky tersebut.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel.  Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

 

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved