Raperda Kesehatan DKI Jakarta, Warga Usul Bentuk Kader Pengawas Minum Obat

Bapemperda DPRD DKI Jakarta menggelar RDPU terkait pembahasan Raperda Sistem Kesehatan Daerah.

Tayang:
Tribun Jakarta/Yusuf Bachtiar/Yusuf Bachtiar
KADER PENGAWASAN MINUM OBAT - Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz menyebut, terdapat usulan pembentukan kader pengawas minum obat di Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Selasa (12/5/2026). 

Tak hanya itu, DPRD DKI Jakarta juga mendorong adanya pola pelayanan jemput bola bagi kelompok masyarakat rentan yang kesulitan atau enggan mengakses layanan kesehatan secara langsung.

“Jadi masyarakat yang sakit tetapi enggan datang ke puskesmas bisa tetap terlayani melalui keterlibatan elemen masyarakat, seperti RT, PKK, atau dasawisma, yang kemudian melaporkan ke puskesmas agar tenaga kesehatan bisa melakukan kunjungan langsung ke rumah,” ujarnya.

Menurut Aziz, pola pelayanan tersebut diharapkan dapat mempermudah akses kesehatan masyarakat sekaligus meningkatkan taraf kesehatan warga Jakarta secara menyeluruh.

“Sehingga tingkat kesehatan, taraf hidup, dan usia harapan hidup masyarakat di DKI Jakarta juga semakin meningkat,” tandas Aziz.

Berita terkait

 

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved