Kuasa Hukum Roy Suryo Balas Relawan Jokowi: Jangan Sebut Kami 'Tiroris', Tunjukkan Ijazah Saja

Kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin, membalas pernyataan kelompok relawan Jokowi menyebut kliennya, Tifa, Roy dan Rismon dengan 'Tiroris'.

Kompas.com/Fristin Intan Sulistyowati dan TribunJakarta/Annas Furqon Hakim
BALAS RELAWAN JOKOWI - Kubu Roy Suryo Cs membalas pernyataan kubu relawan Jokowi yang menyebut mereka dengan sebutan 'Tiroris'. (Kompas.com/Fristin Intan Sulistyowati dan TribunJakarta/Annas Furqon Hakim). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin, membalas pernyataan kelompok relawan Jokowi menyebut kliennya, Tifa, Roy dan Rismon dengan sebutan 'Tiroris'.

Hal itu diungkapkan kubu pembela ijazah Jokowi dalam konferensi pers pada Kamis 2 Oktober 2025 silam.

Ahmad menyebut tudingan itu tak bermoral dan menunjukkan ketidakmampuan pihak relawan dalam menanggapi kritik secara intelektual. 

"Kami ingin menegaskan semestinya, kalau memang negara ini, bangsa kita, dididik secara intelektual, semestinya narasi intelektual yang disampaikan oleh Doktor Rismon, Doktor Suryo dan kawan-kawan itu dijawab dengan intelektual bukan dengan statement yang bernada peyoratif. Misalnya, kami menggunakan nomenklatur RRT, Roy Suryo, Rismon dan Tifa, tiba-tiba disebut Tiroris, bener-bener tidak bermoral begitu," ujar Ahmad seperti dikutip dari tayangan Kompas TV pada Senin (6/10/2025). 

Lebih lanjut, Ahmad mengatakan yang membuat kasus ini seakan menjadi 'teror' bagi kubu Jokowi karena Jokowi tak kunjung menunjukkan ijazah aslinya. 

"Memang benar kalau mereka merasa diteror dengan kasus ijazah palsu ini sederhana dijawab dengan meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk segera menunjukkan ijazahnya," katanya. 

Ia juga mengatakan agar kasus ijazah Jokowi tidak berkepanjangan, ia mendesak agar Jokowi langsung menunjukkan ijazah tersebut. 

Menurut Ahmad, hanya itu cara untuk menyelesaikan kasus tersebut. 

"Kenapa tidak segera ditunjukkan? Padahal itu sederhana. Tetapi setelah ada temuan di KPU ternyata objeknya sama yang sebelumnya, Dian Sandi dari PSI itu mengatakan bukan diperoleh dari Presiden Jokowi, ini kami anggap tadinya ada produk lain."

"Tapi, kalau ternyata produknya sama, wajar kalau saudara Joko Widodo enggan atau tidak mau menunjukkan ijazah yang sudah dikualifikasi palsu melalui penelitian," jelasnya. 

Selain itu, Ahmad juga melontarkan kritik terkait adanya kubu Jokowi yang melakukan tekanan terhadap aparat kepolisian agar kliennya dinaikkan status hukumnya menjadi tersangka. 

"Saya juga ingin menegaskan demikian, intervensi daripada masyarakat kepada institusi kepolisian, itu yang menjadi masalah di negeri ini. Karena itu, tidak layak orang-orang yang mengaku pendukung Jokowi ini mengintervensi Polda Metro Jaya untuk meminta-minta klien kami untuk dinaikkan menjadi tersangka," katanya.

Ahmad Khozinudin justru meminta agar Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri menghentikan penyidikan dan membuka kembali penyelidikan dugaan ijazah palsu melalui Pasal 263 KUHP.

Setop penyelidikan dugaan pencemaran nama baik

Roy Suryo meminta Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Sebab, Roy Suryo menyebut bahwa ijazah Jokowi tidak terbukti asli.

"Kasus di Polda Metro Jaya harus dihentikan, karena ijazahnya tidak terbukti asli," kata Roy di Gedung Bareskrim Polri, Senin (6/10/2025).

Diketahui, Polda Metro Jaya sudah meningkatkan status kasus tudingan ijazah palsu ke tahap penyidikan.

Polda Metro tengah menangani enam laporan terkait kasus ini, salah satunya laporan yang dibuat oleh Jokowi. Jokowi diketahui melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah.

Sementara itu, lima laporan polisi lainnya adalah hasil pelimpahan perkara dari polres ke Polda Metro Jaya.

Jokowi melaporkan kasus itu dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Berita terkait

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved