Purbaya Terima Tugas Baru dari Prabowo, Pegiat Medsos Ungkit Beda Menkeu Dibanding Dedi Mulyadi

Pegiat medsos soroti perbedaan Purbaya Yudhi Sadewa dengan Dedi Mulyadi. Menkeu Purbaya kini menerima tugas baru dari Presiden Prabowo Subianto

|
Kompas.com/Muhamad Syahrial/FIKA NURUL ULYA
BEDA PURBAYA DENGAN KDM - Pegiat media sosial Mustofa Nahrawardaya menyoroti perbedaan Purbaya dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Menteri Keuangan Purbaya kini menerima tugas baru dari Presiden Prabowo Subianto. 

Adapun Anggota Pelaksana Harian akan ditetapkan langsung oleh Menko Pangan selaku Ketua Tim Koordinasi. 

Dalam Pasal 7, disebutkan bahwa tim ini akan dibantu oleh sekretariat yang bertugas memberikan dukungan teknis dan administrasi, dipimpin oleh Kepala Sekretariat di lingkungan Kedeputian Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan.

“Untuk mendukung pelaksanaan tugas Tim Koordinasi, dibentuk sekretariat yang memiliki tugas memberikan dukungan teknis dan administrasi,” bunyi Pasal 7. 

“Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala sekretariat yang berada pada unit kerja di Kedeputian Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan, Kementerian Koordinator Bidang Pangan,” mengutip Pasal 7. 

Sementara itu, Pasal 8 mengatur bahwa Pelaksana Harian wajib menggelar rapat minimal dua kali dalam sebulan, atau sewaktu-waktu jika dibutuhkan untuk laporan kepada Ketua Tim Koordinasi. 

“Pelaksana Harian menyelenggarakan rapat paling sedikit 2 kali dalam 1 bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan sebagai bahan laporan Ketua Tim Koordinasi kepada Presiden,” seperti bunyi Pasal 8. 

Selanjutnya, pada Pasal 9, Ketua Tim Koordinasi MBG wajib melaporkan perkembangan pelaksanaan program kepada Presiden sedikitnya satu kali setiap tiga bulan, atau kapan pun jika diperlukan. “Ketua Tim Koordinasi melaporkan pelaksanaan tugas Tim Koordinasi kepada Presiden paling sedikit 1 kali dalam 3 bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan,” bunyi Pasal 9.

Berita Terkait

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved