Roy Suryo Bersyukur Tak Ditahan, Firdaus Oiwobo Prediksi Lama Hukuman RRT: Aduh Pusing!

Ketum Pro Gibran, Firdaus Oiwobo memprediksi lama hukuman yang bakal dijalani Roy Suryo, Rismon Sianipar dan dokter Tifa (RRT), Minggu (9/11/2025)

|
Instagram Firdaus Oiwobo/TRIBUNNEWS.COM/REYNAS ABDILA
ANCAMAN HUKUMAN RRT- Ketua Umum Pro Gibran, Firdaus Oiwobo memprediksi lama hukuman yang bakal dijalani Roy Suryo, Rismon Sianipar dan dokter Tifa (RRT), Minggu (9/11/2025). Roy Suryo membantah telah mengedit dan memanipulasi ijazah Jokowi. Dia bingung penetapan tersangka kepadanya karena alasan tersebut. 
Fakta Singkat:
  • Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa ditetapkan sebagai tersangka klaster kedua kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
  • Ketua Umum Pro Gibran menilai Roy Cs menjadi tumbal politik
  • Roy bersyukur tidak ditahan, membantah telah mengedit ijazah Jokowi.

TRIBUNJAKARTA.COM - Ketua Umum Pro Gibran, Firdaus Oiwobo memprediksi lama hukuman yang bakal dijalani Roy Suryo, Rismon Sianipar dan dokter Tifa (RRT).

Mantan Menpora Roy Suryo terancam hukuman delapan hingga 12 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). 

Roy bersama Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma termasuk dalam klaster kedua dari delapan tersangka yang ditetapkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

"Banyak orang yang berbicara bahwa Roy Suryo tidak akan ditahan katanya. Aduh pusing," kata Firdaus Oiwobo dikutip dari akun instagram pribadinya, Minggu (9/11/2025).

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan, delapan tersangka dibagi menjadi dua klaster berdasarkan peran dan perbuatan hukum masing-masing. 

Dalam kasus ini, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. 

Namun, klaster kedua yang terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma menghadapi ancaman pidana lebih berat. 

Banyak Dibaca:

Ketiganya dikenakan dua pasal tambahan, yakni Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 Undang-Undang ITE yang mengatur tentang penghapusan atau manipulasi dokumen elektronik milik orang lain.

Berdasarkan pasal tersebut, para tersangka diduga berupaya menghapus atau menyembunyikan informasi maupun dokumen elektronik, serta memanipulasi dokumen agar tampak asli Dengan tambahan pasal itu, Roy dan dua tersangka lain terancam hukuman penjara antara delapan hingga dua belas tahun.

Menanggapi hal tersebut, Firdaus mennilai Roy Suryo Cs menjadi tumbal politik dan hanya dibohongi oleh sejumlah oknum.

"Inilah kenapa gue selalu bilang bahwa jangan ikutin aliran sesat profesor-profesor atau doktor-doktor dungu di sekitaran Roy Suryo. Karena mereka sendiri jadi tersangka entarnya, karena kedunguan mereka," ucap Firdaus.

"Roy Suryo, Rismon, lo doang cuma dibohong-bohongin doang jadi tumbal, tumbal syahwat mereka mau ngancurin negara," kata Firdaus.

"Tapi lo ga sadar termasuk dokter Tifa, sayang banget lo jadi tersangka," sambung Firdaus.

Berkaca pada jeratan pasal yang diterapkan kepada ketiganya, Firdaus mengingatkan bahwa mereka bisa belasan tahun di dalam penjara.

"Minimal 5-6 tahun, kan sayang banget 5-6 tahun di dalam penjara, gara-gara ngikutin doktor-doktor bodoh itu, pengacara-pengacara bloon itu," kata Firdaus.

Menurut Firdaus Oiwobo, Roy Suryo Cs menjadi tumbal politik. 

Firdaus mengaku telah mengingatkan Roy Suryo sejak dahulu bahwa tidak usah menggebu-gebu menghancurkan Jokowi atau karier politik Gibran Rakabuming Raka.

"Kita tunggu aja kepala negara kita Pak Prabowo untuk bekerja, Mas Gibran yang bantuin. Sudah tonton, kalau ada kesalahan mereka, kritik dikit-dikit, enggak usah lebay lah apalagi ijazah," imbuhnya.

ROY SURYO CS TERSANGKA: Ketua Umum Pro Gibran, Firdaus Oiwobo mengaku puas atas penetapan tersangka Roy Suryo Cs, Jumat (7/11/2025). Roy Suryo justru tampak tenang dan tersenyum menghadapi status hukumnya tersebut.
ROY SURYO CS TERSANGKA: Ketua Umum Pro Gibran, Firdaus Oiwobo mengaku puas atas penetapan tersangka Roy Suryo Cs, Jumat (7/11/2025). Roy Suryo justru tampak tenang dan tersenyum menghadapi status hukumnya tersebut. (Tangkapan Layar IG Firdaus Oiwobo/ TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Ia juga menyinggung pernyataan Roy Suryo yang akan meminta Jokowi menunjukkan ijazahnya di persidangan.

Firdaus pun mengingatkan bahwa kasus yang menjerat Roy Suryo Cs yakni dugaan melakukan manipulasi digital terhadap ijazah S1 milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

"Lo tersangka kasus pemalsuan dokumen ijazah Pak Jokowi lo utak atik. Ijazah pak jokowi lo edit-edit, lo mirip-miripin seakan lo yang paling benar akhirnya lo kemakan kerjaan lo sendiri," kata Firdays.

"Lantas di persidangan, Pak Jokowi disuruh paksa tunjukkin ijazah. Enggak bisa bos. Pak jokowi punya hak itu dilindungi UU PDP Perlindungan Data Pribadi," katanya.

Firdaus mengatakan bahwa pada saat persidangan, majelis hakim akan meminta bukti ijazah yang diedit oleh Roy Suryo Cs. 

"Bukan ijazah yang di tangan Pak Jokowi," katanya.

Roy Bersyukur Tak Ditahan

Di sisi lain, Pakar telematika Roy Suryo bersyukur usai tidak ada surat perintah penahanan terhadap dirinya pasca ditetapkan oleh Polda Metro Jaya sebagai tersangka.

Meski tidak ditahan, Roy Suryo tetap menghormati keputusan tersebut dan akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

Terlebih proses hukum di Indonesia masih panjang mulai tersangka naik terdakwa, hingga terpidana. 

“Saya tetap menghormati seluruh proses hukum yang berlaku,” kata Roy Suryo, dikutip dari Wartakotalive.com, Jumat (7/11/2025).

Di samping itu, Roy Suryo juga meminta kepada aparat penegak hukum untuk bersikap adil dalam kasus ini.

“Saya meminta aparat untuk fair dan adil dalam kasus ini,” ujar mantan Menteri Pemuda dan Olahraga era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut.

Bantah Edit

Roy Suryo juga membantah telah mengedit dan memanipulasi ijazah milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Bantahan ini merujuk dari pernyataan Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, yang menyebut penetapan tersangka terhadap Roy Suryo lantaran telah mengedit dan memanipulasi ijazah Jokowi.

Adapun pernyataan itu disampaikan Asep saat mengumumkan delapan tersangka dugaan pencemaran nama baik berupa tuduhan bahwa ijazah milik Jokowi adalah palsu, pada Jumat (7/11/2025).

Roy menganggap Asep telah dibohongi oleh penyidik Polda Metro Jaya soal alasan penetapan tersangka terhadapnya.

"Untuk Pak Kapolda Irjen Asep, tolong nasehati anak buahnya benar enggak, informasi yang masuk ke Irjen Asep, saya mengedit ijazah dan mengedarkannya."

"Tidak ada kami mengedit. Sama sekali kami tidak melakukannya. Itu pembohongan publik," katanya, dikutip dari program Kompas Petang di YouTube Kompas TV, Sabtu (8/11/2025).

Dia menganggap justru politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama, yang melakukan editing terhadap ijazah Jokowi.

Dian merupakan sosok yang pertama kali mengunggah foto ijazah Jokowi di akun X pribadinya beberapa waktu lalu dan mengklaim asli.

Roy mengatakan foto ijazah yang diunggah Dian itulah yang patut diduga sebagai upaya memanipulasi.

"Justru ada orang PSI yang namanya si Sandi itu, yang meng-upload dan membuat (foto) ijazahnya miring. Itulah yang bisa kena Pasal 32 dan 35 (UU ITE)," jelasnya dikutip dari Tribunnews.com.

Roy mengungkapkan akan melakukan perlawanan atas penetapan tersangka terhadap dirinya. Salah satunya, dia membuka peluang untuk mengajukan gugatan praperadilan.

Namun, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu masih enggan untuk membeberkan terkait kapan mengajukan praperadilan tersebut.

"Kalau hanya dengan bukti-bukti zalim ini, kami akan lawan. Apakah itu nanti mau praper atau tidak, tunggu tanggal mainnya," tuturnya.

Di sisi lain, Roy masih meyakini bahwa ijazah milik Jokowi adalah palsu meski sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Dia juga yakin ketika dirinya ditetapkan menjadi terdakwa, maka Jokowi tidak akan berani menunjukkan ijazahnya di depan hakim maupun publik.

Keyakinan Roy ini berkaca dari janji Jokowi yang akan memperlihatkan ijazahnya ketika persidangan telah berlangsung.

Namun, berkaca dari beberapa sidang menyangkut ijazah Jokowi, bukti kelulusan mantan Wali Kota Solo di UGM itu tidak pernah diperlihatkan hingga saat ini.

"Bohong dia (Jokowi). Dia beberapa kali ditantang di sidang, tidak akan berani untuk menunjukkan (ijazah). Dia selalu menggunakan berbagai cara untuk memanipulasi sidang," jelas Roy.

Roy Suryo lantas mengatakan, penetapan tersangkanya ini tidak tepat dan harus dibatalkan.

"Sangat tidak tepat (penetapan tersangka) dan itu harus batal, gugur demi hukum dan itulah nanti ada langkah upaya apa yang akan dilakukan," tegas Roy Suryo.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Roy Suryo Cs belum ditahan karena akan dilakukan pemanggilan terlebih dahulu, sesuai dengan aturan Undang-undang.

Delapan Tersangka

Diketahui, penetapan tersangka itu disampaikan langsung Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri, Jumat (7/11/2025).

"Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Joko Widodo," kata Asep di Polda Metro Jaya.

Berikut ini delapan orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi:

  • Roy Suryo
  • Rismon Hasiholan Sianipar
  • dokter Tifauziah Tyassuma
  • Eggi Sudjana
  • Kurnia Tri Rohyani
  • Damai Hari Lubis
  • Rustam Effendi
  • Muhammad Rizal Fadillah.

Asep menjelaskan, Roy Suryo Cs ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Subdit Kamneg Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara.

"Dalam gelar perkara ini, kami juga melibatkan pihak eksternal," ujar Kapolda.

Dugaan Manipulasi Digital

Roy Suryo Cs diduga melakukan manipulasi digital terhadap ijazah S1 milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, manipulasi itu dilakukan dengan metode analisis yang tidak ilmiah.

Setelah melakukan manipulasi, Roy Suryo Cs menyebarkan tuduhan bahwa ijazah Jokowi palsu.

"Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik," kata Asep di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Asep menuturkan, kesimpulan itu diperoleh setelah penyidii menyita dan memeriksa 723 barang bukti termasuk dokumen ijazah asli Jokowi.

Ijazah Jokowi pun dinyatakan asli berdasarkan hasil pemeriksaan Puslabfor Polri dan pihak Universitas Gadjah Mada (UGM).

"Penyidik juga telah menyita 723 item barang bukti, termasuk dokumen asli dari Universitas Gajah Mada yang menegaskan bahwa Ijazah Ir Haji Joko Widodo adalah asli dan sah," tutur Kapolda.

"Hal tersebut juga diperkuat oleh hasil pemeriksaan dari Puslabfor Polri dalam aspek analog dan digital," imbuh dia.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster.

Tersangka yang masuk dalam klaster pertama yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.

"Untuk tersangka dari klaster ini dikenakan pasal 310 dan atau pasal 311 dan atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 27 A Juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang ITE," ujar Asep.

Sementara itu, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dokter Tifauziah Tyassuma merupakan tersangka di klaster kedua.

"Tersangka pada klaster 2 dikenakan pasal 310 dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 dan atau pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1 dan atau pasal 27 A juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang ITE," ucap Asep.

Berdasarkan pasal yang diterapkan, para tersangka kasus tudingan ijazah palsu itu terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

Awal Pelaporan Jokowi

Jokowi melaporkan kasus tudingan ijazah palsu dirinya ke Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025).

Jokowi menjelaskan, tuduhan dirinya menggunakan ijazah palsu merupakan delik aduan yang harus dilaporkan langsung oleh korban.

"Kan delik aduan kan, memang harus saya sendiri harus datang," kata Jokowi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Selain itu, Jokowi mengaku tidak ingin polemik soal ijazahnya menjadi berlarut-larut.

"Kan dulu masih menjabat, tak pikir sudah selesai. Ternyata masih berlarut-larut jadi lebih baik sekali lagi biar menjadi jelas dan gamblang," ujar dia. 

Berita Terkait

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved