Pengamat Murka Roy Suryo Cs Jadi Tersangka Kasus Jokowi Karena Hal Sepele: Musibah Kita Punya Negara
Pengamat politik Pangi Syarwi Chaniago murka dengan penetapan Roy Suryo dan kawan-kawan sebagai tersangka.
TRIBUNJAKARTA.COM - Pengamat politik Pangi Syarwi Chaniago murka dengan penetapan Roy Suryo dan kawan-kawan sebagai tersangka.
Menurut irektur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting itu, perkara pembuktian ijazah Presiden ke-7 RI, Jokowi, adalah hal sepele.
Mantan Wali Kota Solo dan Gubernur Jakarta itu tak harus sampai menersangkakan orang.
Seharusnya, menurut Pangi, Jokowi tinggal menunjukkan ijazahnya ke publik untuk membuktikan keasliannya.
"Ya, ini musibah ya musibah kita punya negara gitu. Cuma kan perasaan saya enggak enakan aja, perasaan kita. Kita semua, saya sakit jiwa atau semua rakyat Indonesia sakit jiwa semua dengan virus ini gitu, virus ijazah ini dan ini lama-lama makin menjengkelkan, makin memuakkan, membosankan dan menjenuhkan," ujar Pangi saat bicara di podcast Forum Keadilan TV, Youtube @forumkeadilanTV, tayang perdana, Selasa (11/11/2025).
Pangi menilai isu ijazah yang bisa diselesaikan sesederhana dengan memperlihatkan secara langsung, sampai harus melibatkan kepolisian hingga proses hukum yang berbelit.
"Mungkin kalau dilihat oleh orang-orang asing, orang luar negeri mungkin ketawa sih mereka melihat Indonesia itu persoalan yang sederhana dibuat complicated, menyimpan penyakit, banyak masalah,' ujarnya.
Pangi bahkan mengaku malu dengan ulah Jokowi dengan persoalan ijazahnya.
Ringkasan Berita:Banyak Dibaca:
- https://jakarta.tribunnews.com/jakarta/425828/kapolda-metro-jaya-vs-susno-duadji-2-jenderal-polisi-beda-suara-soal-status-tersangka-roy-suryo
- https://jakarta.tribunnews.com/news/425845/sosok-dan-peran-penculik-bilqis-dari-makassar-ke-jambi-terbongkar-anak-kandung-buat-pancingan
- https://jakarta.tribunnews.com/jakarta/425853/sisi-lain-kepribadian-terduga-pelaku-ledakan-di-sman-72-jakarta-curhat-kekesalan-lewat-coretan
Terlebih, Jokowi sudah dua kali menjadi kepala daerah dan dua periode menjabat presiden yang menggunakan ijazah saat pendaftarannya.
"Aneh sih bin ajaib kita malu sih saya sebagai negara termasuk orang Sumatera Barat, dunia lah ya melihat kita semua sakit jiwa kali ya termasuk saya mungkin," ujarnya.
Roy Suryo Cs Tersangka
Mengutip Kompas.com, Roy Suryo dijerat pasal berlapis dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi). Roy Suryo masuk klaster tersangka bersama Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, dan Rismon Sianipar.
“Untuk klaster kedua, ada tiga orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka, antara lain atas nama RS, RHS, dan TT,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Mereka dijerat dengan Pasal 310 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Mereka dijerat dengan Pasal 310 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Sementara pasal UU ITE tersebut mengenai mengubah, manipulasi, menghasut, mengajak hingga menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian, serta menyerang orang dengan cara menuduh.
Selain itu, klaster tersangka Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dijerat dengan Pasal 310 mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 tentang fitnah, Pasal 160 KUHP mengenai menghasut dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE. Pasal UU ITE yang dimaksud mengenai mengubah, manipulasi, menghasut, mengajak, menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian hingga menyerang orang dengan cara menuduh.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan, pembagian klaster ini ditetapkan berdasarkan perbuatan delapan tersangka itu.
“Dan itu sesuai dengan apa yang dilakukan atau perbuatan hukum yang dilakukan oleh masing-masing tersangka, sehingga ini akan menentukan pertanggungjawaban hukum seperti apa yang harus dihadapi oleh tersangka.
Jadi, clustering itu didasarkan pada perbuatan yang telah dilakukan,” jelas dia. Perbedaan dua klaster ini terdapat pada Pasal 160 KUHP yang hanya dijeratkan pada 5 tersangka yang disebut telah menghasut publik.
Sementara klaster kedua dijerat dengan Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 dan tambahan Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1.
Kedua sangkaan pasal ini membahas tentang perbuatan menghilangkan atau menyembunyikan informasi elektronik, dan memanipulasi atau memalsukan informasi agar terlihat asli.
Berita Terkait
- Baca juga: Roy Suryo Semprot BEM Nusantara dan MUI yang Dukung Polisi Tetapkan Dirinya Tersangka Kasus Jokowi
- Baca juga: Siap Diperiksa Sebagai Tersangka Hoaks Ijazah Jokowi, Roy Suryo Ungkit Perang Diponegoro 2 Abad Lalu
- Baca juga: Kapolda Metro Jaya vs Susno Duadji, 2 Jenderal Polisi Beda Suara Soal Status Tersangka Roy Suryo
Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita
| Roy Suryo Semprot BEM Nusantara dan MUI yang Dukung Polisi Tetapkan Dirinya Tersangka Kasus Jokowi |
|
|---|
| Roy Suryo Sentil Irjen Asep Suheri, Sebut Informasi Polisi Soal Ijazah Jokowi Kebohongan Publik |
|
|---|
| Pelawak Doyok Sindir Roy Suryo: Sering Bawa-bawa Nama Srimulat, Kini Doanya Terkabul Jadi Tersangka |
|
|---|
| Analisis Ade Armando Projo-Solo Perang Ditepis Pengamat: Budi Arie Sekujur Tubuhnya Aromanya Jokowi |
|
|---|
| Roy Suryo Cs Diperiksa Kasus Ijazah Jokowi Pekan Ini, Dokter Tifa Pastikan Hadir: Tanpa Rasa Takut |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/PANGI-BICARA-ROY-SURYO-TERSANGKA.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.