Roy Suryo Cs Tersangka
Refly Harun Kawal Roy Suryo Cs Diperiksa Kasus Ijazah Jokowi Hari Ini: Bukan Orang Sembarangan
Refly Harun mengawal Roy Suryo Cs tersangka kasus ijazah Jokowi pada hari ini di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).
Banyak Dibaca:
- Refly Harun kawal Roy Suryo Cs menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan ijazah Jokowi di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).
- Refly menujukkan dirinya sedang berada di dalam mobil yang menuju Polda Metro Jaya.
- Roy Suryo, Rismon, dan dokter Tifa menyatakan siap hadir.
TRIBUNJAKARTA.COM - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengawal Roy Suryo Cs tersangka kasus dugaan pemalsuan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Kamis (13/11/2025).
Tak hanya Roy Suryo, tersangka dalam klaster kedua yakni Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa.
Ketiganya akan menjalani pemeriksaan penyidik di Polda Metro Jaya pada hari ini Kamis (13/11/2025).
"Saya dan pasukan menuju Polda Metro Jaya. Hari ini pemeriksaan RRT (Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa) dalam kasus ijazah palsu Jokowi," kata Ferly Harun dikutip dari live youtube pribadinya, Kamis (13/11/2025).
Refly menujukkan dirinya sedang berada di dalam mobil yang menuju Polda Metro Jaya.
Ia belum mengetahui tokoh lain yang akan mengawal pemeriksaan Roy Suryo Cs di Polda Metro Jaya.
Namun, ia menyebut informasi mengenai dukungan terhadap Roy Suryo Cs telah disebar.
Banyak Dibaca:
- Eks Danjen Kopassus Soenarko Bongkar Roy Suryo Cs Dikriminalisasi: Pelakunya Polisi
- Setelah Susno, Perang Pernyataan 2 Jenderal Soal Kasus Ijazah Jokowi: Soenarko vs Kapolda Metro Jaya
- Mahfud MD dan Susno Duadji Sependapat: Soal Ijazah Jokowi, Hakim yang Harus Membuktikan
- Kapolda Metro Jaya vs Susno Duadji, 2 Jenderal Polisi Beda Suara Soal Status Tersangka Roy Suryo
Selain itu, Refly Harun meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga demokrasi serta kebebasan mengeluarkan pendapat.
Ia melihat aksi yang dilakukan Roy Suryo Cs dengan mengatakan ijazah Jokowi palsu merupakan ranah kebebasan pendapat.
"Tetapi juga didasarkan fakta dan data bukan asal bicara sebagaimana debat di televisi, bahkan mereka telah membubukan ini melalui buku Jokowi's White Paper," kata Refly.
Refly menuturkan buku tersebut merupakan pertanggungjawaban akademik.
"Mereka bukan orang sembarangan, Roy Suryo pemegang gelar S3, Rismon juga S3 dan Tifa walaupun kandidat doktor hampir doktor di dua tempat berbeda dan displin ilmu yang berjauhan," imbuhnya.
"Kita tidak ingin memenjarakan orang yang produktif, berpikir intelektual," imbuhnya.
Ia pun kembali mengungkit pernyataannya terkait penetapan Roy Suryo Cs sebagai tersangka.
"Jangan menzalimi tersangka dengan menahannya," katanya.
Roy Suryo Tidak Takut
Sementara itu, Roy Suryo menegaskan bahwa dirinya tidak merasa gentar atau takut.
Ia bahkan menyebut siap memberikan keterangan secara terbuka demi membuktikan bahwa langkahnya semata-mata untuk mencari kebenaran.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Bhudi Hermanto, surat panggilan telah dikirimkan kepada Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan pegiat media sosial Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa.
Ketiganya dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka pukul 10.00 WIB.
"Benar sudah ada panggilan pertama besok Kamis (13/11/2025) jam 10.00 WIB dan InsyaAllah saya hadir bersama tim kuasa hukum," ucap Roy Suryo kepada wartawan Rabu (12/11/2025).
Roy Suryo merasa punya hak intelektual untuk melakukan penelitian ilmiah atas dokumen publik yang sudah sewajarnya diteliti.
Sebagai warga negara yang baik, Roy Suryo, mengaku akan mengikuti segala proses hukum yang berlaku.
Dirinya meyakini, pemanggilan ini baru bersifat pemeriksaan, bukan penahanan.
"Saya tetap menghormati dulu panggilan tersebut perkembangan selanjutnya sebaiknya semua mengikuti proses hukum yang ada, karena pemanggilan dalam status tersangka ini belum tentu terdakwa apalagi terpidana," jelas Roy Suryo.
Roy Suryo pun berharap ada keadilan hukum yang diberikan kepadanya selama pengungkapan kasus ini.
“Artinya adalah tolong aparat hukum untuk fair dan adil dalam kasus ini,” ucap Roy Suryo.
Tak Ada Rasa Takut
Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, menegaskan pihaknya siap memenuhi panggilan penyidik terkait kasus dugaan pemalsuan ijazah Joko Widodo.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk kepatuhan terhadap hukum sekaligus pembuktian bahwa kliennya tidak gentar menghadapi proses penyidikan yang tengah berjalan.
Ia menekankan, pemanggilan ini bukan sesuatu yang luar biasa, melainkan bagian dari prosedur hukum yang harus dihormati oleh setiap warga negara.
"Terkait pemanggilan kami akan memenuhi panggilan itu sebagai warga negara yang baik, kami mau tunjukkan pada publik tidak ada rasa takut sedikitpun terkait status hukum dan pemanggilan dari penyidik ini adalah proses prosedur hukum biasa," ucap Ahmad Khozinudin.
Terpisah Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto juga membenarkan agenda pemeriksaan perdana Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma sebagai tersangka.
"Iya benar (ketiganya diperiksa)" katanya kepada wartawan, Minggu (9/11/2025).
Budi Hermanto menyebut sejauh ini penyidik baru melayangkan surat panggilan terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Dokter Tifa saja.
Untuk lima tersangka lainnya masih belum ada jadwal pemanggilan oleh penyidik.
"Sementara 3 tersangka itu yang dijadwalkan Kamis, 13 November," tuturnya.
Berita Terkait
- Baca juga: Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Gaya Dokter Tifa Bak Superhero: Hati Kami Masih Percaya Prabowo
- Baca juga: 3 Pernyataan Dokter Tifa Usai Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi: Saya Siap Lahir Batin
- Baca juga: Kubu Roy Suryo, Tifa & Rismon Disamakan Tiroris, Pendukung Militan Jokowi Jalan Ngegas ke Polisi
Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/KAWAL-ROY-SURYO-CS-Pakar-Hukum-Tata-Negara-Refly-Harun-mengawal-Roy-Suryo-Cs.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.