Hakim PN Palembang Raden Zaenal Tewas di Kos, Pernah Viral Vonis Mati Pembunuh Petugas Koperasi

Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Raden Zaenal Arief, ditemukan tewas di kamar kosnya. Pernag viral usai beri vonis mati ke pembunuh!

Sripoku
HAKIM MENINGGAL - Raden Zaenal Arief, hakim Pengadilan Negeri Palembang, ditemukan tewas di kamar kosnya di kawasan Dwikora, Palembang, Sumatera Selatan, pada Rabu (12/11/2025). 

Raden dikenal sebagai sosok yang tegas.

Ia pernah viral seusai menjatuhkan vonis mati kepada tiga terdakwa pembunuh pegawai koperasi, Anton Eka Putra (25), pada Selasa (25/2/2025). 

Ketiga terdakwa yang dijatuhi hukuman mati adalah Antoni, Pongki Saputra, dan Kelpfio Firmansyah. 

Mendengar putusan tersebut, para terdakwa terlihat tertunduk lesu. 

"Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Menjatuhkan hukuman terdakwa I Antoni, terdakwa II Pongki Saputra, dan terdakwa III Kelpfio Firmansya dengan hukuman mati," ujar Ketua Majelis Hakim Raden Zaenal saat membacakan vonis. 

Majelis Hakim menilai tidak ada hal yang meringankan bagi ketiga terdakwa. 

"Sebaliknya, hal yang memberatkan adalah tindakan keji yang dilakukan, di mana korban sempat dicor di bekas kolam ikan sebelum ditemukan di ruko pakaian Distro Anti Mahal," tegas Majelis Hakim. 

Anton Eka Putra, pegawai koperasi yang dibunuh, ditemukan tewas terkubur di dalam ruko pakaian tersebut pada Rabu (26/6/2024). 

Motif pembunuhan berakar dari kekesalan pelaku terhadap korban, yang seharusnya membayar utang koperasi sebesar Rp 24 juta, meskipun ia hanya meminjam Rp 5 juta. 

Pelaku merasa tertekan karena bisnis distronya sedang menurun.

Profil Singkat

Raden Zaenal Arief menjadi hakim PN Palembang sejak 11 November 2022, ia juga merangkap sebagai Jubir PN Palembang dikenal di kalangan insan peradilan dan media di Sumatera Selatan.

Pria kelahiran Bandung 11 Juni 1969 itu memulai karirnya sebagai calon PNS di PTUN Bandung tahun 1992, lalu menjadi calon hakim di PN Garut tahun 1999.

Kemudian ia diangkat menjadi hakim tingkat pertama Pengadilan Negeri Ende di tahun 2001.

Kemudian karirnya berlanjut menjadi hakim tingkat pertama di PN Siak Sri Indrapura (2005), PN Kuningan (2008), PN Lubuk Pakam (2008), Wakil Ketua PN Bengkayang (2015), Ketua PN Gunung Sugih (2016), PN Bale Bandung (2018), dan akhirnya hakim PN Palembang tahun 2022 sampai 2025. (Kompas.com/ Sripoku)

BERITA TERKAIT 

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved