Roy Suryo Cs Tersangka

Susno Duadji Sentil Ijazah Jokowi: Asli Kata UGM Belum Cukup, Harus Diuji ke PTUN

Susno Duadji, turut mengomentari kasus yang menjerat Roy Suryo Cs soal tudingan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Tangkapan layar Indonesia Lawyers Club dan Forum Keadilan TV
SERAHKAN KE PTUN - Eks Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji menyebut bahwa pihak yang berwenang memutus keabsahan ijazah Jokowi ialah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). (Tangkapan layar Indonesia Lawyers Club dan Forum Keadilan TV ). 

Ova menjelaskan, kampus memiliki dokumen lengkap dan prosedur jelas terkait penyimpanan data kelulusan.

"Ijazah diberikan setelah yang bersangkutan menyelesaikan proses pendidikan secara baik dan sesuai dengan persyaratannya. Ijazah diserahkan pada saat wisuda kepada yang bersangkutan," jelasnya.

Penyerahan Ijazah Jokowi Tahun 1985

Menanggapi keraguan yang terus muncul, Ova menegaskan waktu penyerahan ijazah tersebut.

"Jelas, kepada yang bersangkutan pada saat wisuda. Jadi tahun 1985 untuk kasusnya Bapak Joko Widodo," tegasnya.

Ova menambahkan, setelah ijazah diserahkan, tanggung jawab penyimpanan ada pada alumni.

"Oleh karena itu, Universitas Gadjah Mada tidak mau berkomentar terkait dengan ijazah, piece of paper yang sudah ada di yang bersangkutan," ujarnya.

Sebagian artikel diambil dari sumber: https://www.kompas.com/jawa-tengah/read/2025/08/23/170000088/rektor-ugm-kembali-tegaskan-ijazah-jokowi-asli-sebut-punya-bukti?page=all

Berita terkait

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved