TAG
formulir A5
-
Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2019 tinggal menyisakan sepekan lagi.
Rabu, 10 April 2019
-
Segera datang ke kantor KPU kabupaten atau kota untuk mengurus pindah memilih sehingga dapat menggunakan hak suaramu pada Pemilu 2019.
Selasa, 9 April 2019
-
Satu hari menjelang berakhirnya pembuatan formulis pindah memilih (A5), Kantor KPU Kota Jakarta Pusat diserbu ratusan warga.
Selasa, 9 April 2019
-
Ia mengaku baru tahu pendaftaran formulir A5 atau surat pindah kemarin saat melihat tayangan pemilu di layar tv.
Selasa, 9 April 2019
-
Sejumlah warga dari Cipete Selatan telah mengajukan permohonan formulir A5 untuk keluar negeri.
Selasa, 9 April 2019
-
"Sesuai keputusan MK kita buka kembali permohonan permintaan formulir A5 untuk pemilih yang ingin pindah TPS," kata Nurul.
Jumat, 5 April 2019
-
Hal itu sesuai dengan putusan MK pada tanggal 28 Maret 2019 lalu terkait pemanjangan masa permohonan pindah pilih dengan persyaratan tertentu.
Selasa, 2 April 2019
-
Formulir A5 digunakan oleh pemilih yang ingin pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat pemilu berlangsung pada 17 April 2019.
Kamis, 21 Maret 2019
-
Pantauan TribunJakarta.com, pada pukul 15.30 WIB, jelang tutup pada pukul 16.00 WIB, antrean masih banyak.
Minggu, 17 Maret 2019
-
Yeremia menilai sosialisasi yang dilakukan KPU sangat minim sehingga banyak pemilih yang tidak mengetahui pengurusan A5 ini.
Sabtu, 16 Maret 2019
-
Masyarakat masih banyak yang mendatangi KPU Jakarta Barat untuk mengurus formulir A5.
Sabtu, 9 Maret 2019
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved