Guru Bejat Cabuli Muridnya Selama Empat Tahun, Pelaku Lakukan Ini untuk Perlancar Aksinya
Oknum guru di satu sekolah di Soreang, Kabupaten Bandung berinisial EP (36) mencabuli muridnya.
Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
EP melakukan perbuatan bejat itu di dua tempat.
"Di pondok pesantren dan rumah pelaku," tutur Kapolres.
Lantaran terus diancam, korban tak bisa berbuat apa-apa.
• Kembali Buka Setelah Libur Lebaran, Layanan PKB-BBNKB Jakut Raup Rp 1,9 M
• Dua Penyebar Video Panas Mirip Syahrini Ditangkap dan Terancam 12 Tahun Bui, Aisyahrani Buka Suara
• Polisi Tangkap 2 Penyebar Video Syur Mirip Syahrini: Ditangkap di Kediri, Terancam 12 Tahun Penjara
• Pemkot Depok Kembali Ajukan Perpanjangan PSBB Hingga 4 Juni 2020
• Rahmat Effendi: New Normal di Bekasi Sudah Berjalan, Tempat Usaha di Zona Hijau Boleh Buka
Polisi dalami akun Facebook
Korban yang merasa tak kuat kemudian melaporkan perilaku asusila EP pada oranguanya.
EP pun dilaporkan ke Polresta Bandung dan ditangkap.
Polisi terus mendalami akun Facebook M Rizki Hamdan yang menjembatani aksi bejat pelaku.
Satu unit komputer dan ponsel disita oleh polisi dari tangan pelaku untuk mengungkap pembuat akun tersebut.
EP dijerat Pasal 81 Ayat 3 dan atau 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
"Kita lakukan pemberatan tambah 1/3 perbuatan yang berulang, kemudian karena pengajar kita lakukan pemberatan, jadi minimal ancaman pidana lima tahun dan maksimal 15 tahun atau lebih," tegas Hendra. (Kompas.com/Tribunnews.com)