Oknum Guru Pesantren Dua Tahun Cabuli Santri, Dilakukan Berulang Kali Termasuk di Ruangan Kiai

Cabulnya oknum guru pesantren terhadap santrinya sendiri baru terungkap setelah dua tahun berjalan.

Editor: Elga H Putra
Kompas.com
Ilustrasi pelecehan seksual. Cabulnya oknum guru pesantren terhadap santrinya sendiri baru terungkap setelah dua tahun berjalan. 

TRIBUNJAKARTA.COM, TULANGBAWANG BARAT - Cabulnya oknum guru pesantren terhadap santrinya sendiri baru terungkap setelah dua tahun berjalan.

Ironisnya, pelaku yang seharusnya memberikan contoh baik ini malah tak mengenal tempat untuk melampiaskan nafsu bejatnya.

Terhitung di sejumlah area pondok pesantren (ponpes) telah jadi tempat sang oknum guru mencabuli santrinya.

Tak terkecuali di ruangan kiai yang tak luput dijadikan tempatnya memuaskan hasrat.

Perbuatan bejat itu dilakukan MFA (27) seorang pria yang mengajar di sebuah pesantren di wilayah Tulangbawang Barat (Tubaba), Lampung.

Aksi bejat pelaku kepada santrinya yang masih berusia 15 tahun terbongkar setelah dua santri lain melihat perbuatan bejat tersebut.

Baca juga: Lolos dari Guru Agama, Gadis 13 Tahun Malah jadi Korban Pelecehan Lurah, Chat Cabul Dibongkar Istri

Keduanya kemudian melapor ke keluarga korban yang langsung menindaklanjuti dengan melapor ke polisi.

Kini, pelaku MFA telah dibekuk Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tubaba.

Kasat Reskrim Polres Tubaba Iptu Andre Tri Putra, mengatakan, pelaku yang merupakan warga Kelurahan Daya Murni, Kecamatan Tumijajar, Tubaba,dibekuk pada Senin 31 Mei 2021 sekira 03.00 WIB.

"Pelaku ditangkap tak lama setelah mendapat laporan dari keluarga korban," kata Andre, Selasa (1/6/2021).

Baca juga: Masih Berusia 16 Tahun, Remaja Ini Terlibat Pembunuhan Guru SD

Baca juga: Mantan Staf Ahok Murka, Kecam Oknum Guru SD yang Sebar Info Hoaks Singgung Palestina dan Etnis Cina

Baca juga: Selama Pandemi, 21 Pondok Pesantren di Depok Jadi Klaster Covid-19, 485 Santri Positif dan Diisolasi

Kasatreskrim mengatakan, perbuatan asusila tersangka terhadap Bunga yang merupakan santrinya di ponpes tersebut telah berlangsung selama dua tahun atau sejak 2019 silam.

"Dirudapaksa berkali-kali sejak tahun 2019 hingga 2021," kata dia.

Aksi rudapaksa MFA (27) terhadap Bunga (15) terungkap usai pelaku melancarkan aksi terakhirnya pada Jumat 7 Mei lalu sekitar pukul 16.30 WIB .

Ketika itu, aksi pelaku yang dilakukan di kantin ponpes itu diketahui oleh dua saksi berinisial AHM dan AH, yang juga penghuni Ponpes tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, kejadian rudapaksa ini rupanya dilakukan pelaku di beberapa area ponpes saat dirasa ada kesempatan.

Peristiwa pertama terjadi di dapur ponpes pada tahun 2019 sebanyak 2 kali.

Ilustrasi Pencabulan
Ilustrasi Pencabulan (Pexels via Kompas.com)

Kemudian kejadian kedua juga di tahun 2019 di koperasi ponpes yang saat ini menjadi asrama putri sebanyak lima kali.

"Yang ketiga di kamar mandi asrama putri Ponpes sebanyak 10 Kali," ungkap Andre.

Tidak berhenti sampai disitu, pelaku terus melancarkan aksinya untuk ke empat kali di aula ponpes.

Lalu, kelima di kantin ponpes tahun 2019 dan tahun 2021 sebanyak empat Kali.

"Dan yang ke enam di kamar MFA pada tahun 2020 sebanyak dua kali,
Kemudian yang ke tujuh di kamar mandi rumah Pak Kiai (alm) tahun 2020 sebanyak tiga Kali", papar Kasat Reskrim.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Baca juga: Tak Ingin Kasus Cabul Sang Anak Dikaitkan dengan Pekerjaanya, Ini Reaksi Anggota DPRD Kota Bekasi

Guru Silat Abal-abal Sodomi Bocah

Sementara itum di Surabaya, Jawa Timur, kelamaan menduda jadi alasan seorang guru silat abal-abal malah jadi tertarik cabuli anak laki-laki.

Pencabulan itu dilakukan seorang duda berinisial SYD (52).

Dia dibekuk atas adanya laporan dari dua bocah laki-laki yang mengaku pernah disodomi oleh pelaku.

SYD mengiming-imingi dua korbannya yang masih pelajar Sekolah Dasar (SD) berinisial OA (11) dan RJS (13) untuk ikut berlatih pencak silat cemandi.

Dalam aksinya warga Dusun Semampir, Sedati, Sidoarjo ini menyaru sebagai guru silat abal-abal.

"Saya dulu pernah jadi guru silat. Sudah lama memang," dalihnya.

Aksi itu dilakukan SYD di sebuah rumah kosong milik salah satu orang tua korban.

Baca juga: Beralasan Kelamaan Menduda, Pengakuan Guru Silat Abal-abal jadi Tertarik Cabuli Laki-laki

Saat itu,orang tua salah satu korban memiliki sebuah rumah yang hendak dijual di Jalan Tambak Wedi Surabaya.

Karena butuh penjaga rumah, SYD yang dilihat sebagai orang baik oleh orang tua salah satu korban diberi kesempatan untuk meninggali rumah tersebut sampai laku terjual.

"Namun oleh tersangka disalahgunakan dengan mengajak dua korban tidur di dalam rumah hingga terjadilah aksi sodomi tersebut," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Ganis Setyaningrum, Senin (31/5/2021).

Menurut SYD, aksi itu dilakukan secara spontan.

Bahkan, ia mengaku hanya sekali menyodomi anak-anak tak berdosa tersebut.

Kejadian tersebut terjadi sekitar akhir Maret 2021 dan baru diketahui pada Mei 2021 lantaran korban mengeluhkan sakit dibagian duburnya.

"Saat diperiksa oleh dokter ternyata ada infeksi dan memar pada bagian dubur. Korban melakukan sodomi itu pengakuannya baru sekali. Hingga akhirnya korban bercerita kepada orangtuanya dan diteruskan kepada kami," imbuhnya.

Akibat perbuatannya itu, SYD dijerat dengan pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang pencabulan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman sampai 15 tahun penjara.

Ilustrasi Cabul
Ilustrasi Cabul (Tribunnews.com)

SYD tampak gugup dengan memutar-mutar jarinya saat ditanyai wartawan.

SYD mengaku tidak tahu mengapa ia tertarik pada anak-anak laki-laki.

"Saya gak tahu. Cuma suka saja," kata pria asal Dusun Semampir, Sedati, Sidoarjo itu.

Lebih lanjut, SYD mulai bercerita jika awal mula ketertarikannya pada anak laki-laki di bawah umur itu berawal saat ia menduda delapan tahun lalu.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Ganis Setyaningrum menunjukkan tersangka dan barang bukti pelaku pencabulan anak di bawah umur, Senin (31/5/2021). (SURYA.CO.ID/Firman Rachmanudin)

"Saya drop setelah duda. Hampir delapan tahun ini. Itu saya mulai suka saja sama anak laki-laki," imbuhnya.

Meski begitu, SYD belum mau mengaku sudah berapa banyak korban pencabulannya itu.

Sebab, ia kerap berpindah tempat tinggal diduga untuk menghilangkan jejak kejahatannya.

Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Ganis Setyaningrum masih akan memeriksakan kondisi kejiwaan tersangka terkait adanya dugaan kelainan orientasi seksual.

"Kami masih akan melakukan pemeriksaan bersama psikolog terkait kondiai kejiwaan tersangka," kata Ganis, Senin (31/5/2021).

Ganis menambahkan, dua korban SYD juga akan mendapat pendampingan dari Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP5A) kota Surabaya.

Baca juga: Pria Beristri Tinggalkan Tunangan yang Masih ABG usai Puas Setubuhi, Keluarga Tertipu Status Pelaku

Baca juga: Tahanan Tewas Tergantung di Hutan, Istri Soroti Banyak Kejanggalan Sampai Tak Boleh Lihat Jenazah

"Kami berkoordinasi dengan DP5A kota Surabaya untuk mendampingi korban dan memulihkan kondiai psikisnya," imbuh Ganis.

Ganis juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada terutama bagi orang tua yang memiliki buah hati masih di bawah umur.

Orang tua wajib memberikan pengawasan terhadap anak-anaknya karena predator anak bisa saja dilakukan oleh orang-orang terdekat anak - anak tersebut.

"Kami juga mengimbau agar orang tua tidak mudah percaya dengan orang asing. Orang tua wajib melakukan pengawasan kepada anak-anaknya.

Karena kejahatan seksual terhadap anak kerap kali dilakukan oleh orang terdekatnya sendiri," tuturnya.

Sebagian artikel ini disarikan dari TribunLampung.co.id dengan judul Guru Ponpes di Tulangbawang Barat Terungkap 2 Tahun Rudapaksa Santrinya,

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved