Nasib Irjen Napoleon, Selain Terancam Dipecat, Sang Jenderal Kini Dibidik Kasus Pencucian Uang

Hakim menyatakan Irjen Napoleon Bonaparte terbukti menerima suap sebesar 200 ribu Dolar Singapura dan 270 ribu Dolar AS dari Djoko Tjandra

Penulis: Abdul Qodir | Editor: Yogi Jakarta
Tribunnews/istimewa
Kolase Penampakan Muhammad Kece setelah dianiaya Irjen Napoleon Bonaparte di dalam Rutan Bareskrim Polri - Irjen Napoleon Bonaparte 

TRIBUNJAKARTA.COM - Irjen Napoleon Bonaparte terancam dipecat dari kepolisian akibat kasus penerimaan suap penghapusan red notice buronan Djoko Tjandra, ditambah dugaan penganiayaan Muhammad Kece di Rutan Bareskerim Polri.

Kini, rupanya Bareskrim Polri juga tengah menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte dari hasil suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Bahkan, kasus TPPU terkait Irjen Napoleon Bonaparte telah sampai pada tahap penyidikan dan tinggal menentukan pihak tersangka dalam gelar perkara. 

"Sedang gelar, silahkan nanti tanyakan hasilnya," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Rabu (22/9/2021).

Baca juga: Kondisi Muhammad Kece Usai Dihajar dan Dilumuri Benda Najis oleh Irjen Napoleon Bonaparte, 10 Lebam

Ia menuturkan kasus tersebut telah masuk ke tahapan penyidikan. Namun, dia masih enggan menjelaskan lebih lanjut terkait kasus TPPU tersebut.

"Kasusnya kan terkait itu. Konfirmasi saja ke Dirtipidkor," imbuhnya.

Terbukti Terima Suap dan Disebut Lempar Batu Sembunyi Tangan

Pada 10 Maret 2021, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah memvonis Irjen Napoleon Bonaparte telah divonis empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: Sederet FAKTA Irjen Napoleon yang Aniaya M Kece di Tahanan, Tersulut Emosi sampai Dijamu Makan Jaksa

Dia sempat mengajukan banding atas vonis itu, namun Pengadilan Tinggi DKI tetap menghukum Napoleon selama 4 tahun penjara.

Hakim menyatakan Irjen Napoleon Bonaparte terbukti menerima suap sebesar 200 ribu Dolar Singapura dan 270 ribu Dolar AS dari Djoko Tjandra lewat perantara Tommy Sumardi.

Uang tersebut diberikan oleh Djoko Tjandra agar namanya dihapus dari red notice. Napoleon didakwa menerima duit itu bersama-sama Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Adapun, Prasetijo menerima 150 ribu dolar AS. 

Baca juga: Eks Petinggi FPI Bantu Irjen Napoleon Hajar dan Lumuri Tinja ke M Kece, Ini Kronologi Lengkapnya

Irjen Napoleon Bonaparte saat hendak meninggalkan Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2020).
Irjen Napoleon Bonaparte saat hendak meninggalkan Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM)

Napoleon disebut hakim menghapus nama Djoko Tjandra di sistem Imigrasi dengan menyurati Imigrasi saat itu.

“Dengan tujuan agar terdakwa memberikan informasi mengenai status Interpol red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra dan menyurati Dirjen Imigrasi agar status DPO Joko Soegiarto Tjandra bisa dihapus dari sistem ECS pada SIMKIM di Dirjen Imigrasi,” ungkap hakim anggota.

Hakim mengatakan sejatinya Napoleon tahu red notice Djoko Tjandra di Interpol pusat sudah terhapus. Oleh karena itu, dia menyurati Imigrasi sehingga nama Djoko Tjandra terhapus.

Padahal, Kejaksaan Agung saat itu masih membutuhkan red notice Djoko Tjandra karena masih menjadi buron kasus hak tagih (cessie) Bank Bali.

Baca juga: Divonis Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Begini Reaksi Djoko Tjandra

 

Penghapusan red notice di Imigrasi membuat Djoko Tjandra berhasil masuk ke wilayah Indonesia hingga bisa mendaftarkan peninjauan kembali (PK) atas kasus cessie Bank Bali. 

Napoleon Bonaparte dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan vonis Napoleon. Di antaranya, Napoleon tidak mendukung program pemerintah untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi.

Perbuatan Napoleon yang merupakan anggota Polri dinilai bisa menurunkan citra, wibawa, dan nama baik kepolisian.

Baca juga: Remisi Djoko Tjandra Atas Rekomendasi Dirjenpas Jadi Sorotan Bekas Pimpinan KPK hingga Akademisi

Napoleon juga dianggap lempar batu sembunyi tangan karena tidak mengaku dan menyesali perbuatannya.

"Perbuatan terdakwa sebagai anggota Polri dapat menurunkan citra, wibawa, nama baik kepolisian," ujar hakim ketua Muhammad Damis membaca amar putusan, Rabu (10/3/2021).

"Lempar batu sembunyi tangan, sama sekali tidak menyesali perbuatan," sambungnya.

Sedangkan hal meringankan vonis, Napoleon berlaku sopan selama persidangan.

Dia belum pernah dijatuhi pidana, dan telah mengabdi menjadi anggota Polri selama lebih dari 30 tahun, serta punya tanggung jawab keluarga.

Setelah divonis oleh pengadilan tingkat pertama dan kedua, Irjen Napoleon Bonaparte tetap berada di Rutan Bareskrum Polri Jakarta dan belum dipindahkan ke lapas.

Aniaya dan Lumuri Tinja ke M Kece di Tahanan 

Belum selesai menjalani hukuman, Irjen Napoleon Bonaparte kembali tersandung kasus penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap tahanan kasus penistaan agama Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri.

M Kece mempolisikan jenderal bintang dua itu setelah dirinya dianiaya dan dilumuri kotoran manusia saat berada di dalam sel Rutan Bareskrim Polri, pada Kamis (26/9/2021) dini hari.

Foto Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo saat makan siang bersama di Kejari Jaksel dari unggahan akun Petrus Bala Pattyona di Facebook.
Foto Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo saat makan siang bersama di Kejari Jaksel dari unggahan akun Petrus Bala Pattyona di Facebook. (Unggahan akun Petrus Bala Pattyona di Facebook via Kompas.com)

Melalui surat terbuka, Irjen Napoleon Bonaparte mengaku melakukan perbuatan itu atas nama agama.  Dia mengaku karena tidak senang agamanya dihina.

Dia pun menyebut siap menjalani konsekuensi dari tindakannya tersebut.

"Siapapun bisa menghina saya, tapi tidak terhadap Allah-ku, Al-Qur'an, Rasulullah SAW, dan akidah Islam-ku. Karenanya, saya bersumpah akan melakukan tindakan terukur apapun kepada siapa saja yang berani melakukannya," kata Napoleon dalam surat terbukanya, Minggu (19/9/2021).

Baca juga: Foto Wajah Muhammad Kece Lebam Diduga Habis Dianiaya Irjen Napoleon Viral, Bareskrim: Sudah Membaik

Tiga tahanan Bareskrim Polri turut diperiksa karena membantu perbuatan jenderal bintang dua itu kepada Muhammad Kece.

Seorang di antara tahanan itu adalah mantan Panglima Laskar Front Pembela Islam (FPI), Maman Suryadi (MS) yang diduga . 

Irjen Napoleon juga sudah diperiksa selama 10 jam,

Direktur Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan bagaimana cara Irjen Napoleon Bonaparte melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Kace.

Menurut Brigjen Andi biasanya sel isolasi akan digembok dengan gembok standar.

Namun, rupanya tahanan Napoleon Bonaparte yang terhitung masih jenderal aktif itu memberikan perintah pada petugas rutan, agar gembok sel Kace diganti dengan gembok miliknya sendiri.

Hal inilah yang membuat Napoleon bisa masuk ke sel Kace dan berujung melakukan penganiayaan.

"Seyogyanya sel isolasi ini digembok dengan gembok standar yang ada di rutan. Tetapi kemudian atas permintaan NB kepada petugas jaga supaya tidak menggunakan gembok standar, tetapi menggunakan gembok yang dimiliki oleh napi itu sendiri."

"Inilah yang mengakibatkan kenapa terjadi sejumlah napi termasuk NB bisa mengakses sel isolasi tersebut," kata Brigjen Andi dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (21/9/2021).

Baca juga: Oknum Polisi Brutal di Jalan Raya, Malah Kabur Usai Tabrak Pemotor Sampai Meninggal: Nasibnya Begini

Andi menambahkan, empat petugas rutan merasa tertekan saat seorang berpangkat inspektur jenderal yakni Napoleon meminta para penjaga mengganti gembok sel Kece.

Oleh karena itu para petugas ini menuruti perintah Napoleon untuk mengganti gembok.

Terancam dipecat

Komisioner Komisi Kepolisian Indonesia (Kompolnas) Poengky Indarti menyebut Napoleon bisa saja terancam diberhentikan alias dipecat sebagai anggota Polri.

Syaratnya, putusan perkara korupsi atau pidana umum yang menjerat jenderal bintang dua itu telah memiliki kekuatan hukum tetap atau incraht alias tidak ada upaya hukum lanjutan.  

Baca juga: Dipecat dengan Hormat, Pegawai KPK Kaget Lihat Kertas Berisi Pesan dari Teman-temanya di Meja Kerja

"Kalau kaitannya dengan kasus pidana, ada Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri."

"Bisa diberhentikan jika terkait kasus pidana, syaratnya memang harus inkracht perkaranya," jelas Poengky, dikutip dari tayangan YouTube TV One, Selasa (21/9/2021).

Pemecatan bisa terjadi jika Napoleon memang terbukti melakukan tindak pidana dengan putusan hakim.

Entah itu berkaitan dengan kasus suap maupun dugaan penganiayaan yang menjerat Napoleon.

Ketika sudah ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap, Napoleon bisa diproses sidang kode etik Polri.

"Polri bisa memproses sidang kode etik, ancaman hukumannya maksimal dipecat. Ya siap-siap dengan itu," tambah dia.

Baca juga: Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, 2 Anak Buah Anies Ternyata Sudah Lama Dipecat dari PT Jaktour

Berkaitan dengan dugaan kasus penganiayaan M Kece, Poengky juga menyayangkan tindakan Napoleon tersebut.

Apalagi, melihat jabatan perwira tinggi yang diemban Napoleon.

Dikatakannya, Napoleon seharusnya sebagai anggota Polri aktif bisa mengayomi para tahanan lain di situ.

"Disayangkan sekali karena orang yang diduga melakukan penganiayaan adalah seorang Perwira Tinggi Polri yang juga jadi tahanan di situ."

"Seharusnya yang bersangkutan bisa menunjukkan sikap untuk melayani, mengayomi, melindungi masyarakat, dan menegakkan hukum," ungkapnya.

Lanjutnya, Poengky menjelaskan setiap tahanan memiliki hak untuk dilindungi.

Ia pun meminta para penjaga tahanan seharusnya lebih sigap dan mengawasi sel tahanan agar tidak terjadi aksi kekerasan di dalamnya.

"Ini harus pejaga yang sigap, perlu patroli terus menerus jangan sampai ada kekerasan, perlunya monitor alat-alat yang canggih, CCTV juga jangan satu di pojok tapi setiap sel," tandas dia.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved