Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Kak Seto Jenguk David di Rumah Sakit, Ungkap Kondisi Terkini Korban Lalu Mendoakan Agar Segera Pulih

Pasca ramai dibully karena membela AG (15) pacar Mario Dandy Satriyo (20), Seto Mulyadi akhirnya menjenguk Critalino David Ozora (17).

Twitter @seeksixsuck
Pasca ramai dibully karena membela AG (15) pacar Mario Dandy Satriyo (20), Seto Mulyadi akhirnya menjenguk Critalino David Ozora (17). 

Pada saat korban dalam sikap tobat itulah, datang pelaku anak AG mengambil korek yang berada di samping korban, lalu menyalakannya.

“Pada saat korban bersikap tobat, ada adegan anak AG mengambil korek di samping korban, lalu membakar rokok miliknya. Dilanjutkan dengan momen anak AG menyalakan rokok,” ujar penyidik.

Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo di KPAI, Selasa (28/2/2023). 

 

Doa Ayah David Diijabah, AG Dijerat Pasal Berlapis, Diancam 12 Tahun Penjara

Menyusul Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangondian (19) sebagai tersangka, pihak kepolisian akhirnya menetapkan AG (15) dengan status yang sama.

Penetapan status tersebut lantaran pacar Mario Dandy itu terbukti merencanakan penganiayaan terhadap David Latumahina (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada tanggal 20 Februari 2023.

AG yang sebelumnya berstatus sebagai saksi itu kini ditingkatkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

Statusnya tersebut setara dengan kekasihnya, Mario Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangondian (19) yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Peningkatan status tersesbut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).

"Terhadap anak AG kami menerapkan Pasal 76C juncto 80 UU Perlindungan anak dan/atau Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 356 Ayat (1) KUHP subsider 354 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 356 KUHP lebih subsider Pasal 353 Ayat (2) KUHP juncto 56 KUHP lebih subsider 351 ayat (2) KUHP," katanya.

Dalam KUHP di Pasal 355, 354, 356, 353 dan 351 semuanya mengatur tentang penganiayaan berat hingga penganiayaan berencana yang ancaman hukuman maksimalnya mencapai 12 tahun penjara.

Namun terkait ancaman maksimal ini, kata Hengki, pihaknya menyerahkan kepada ahli pidana untuk menyampaikan hal itu.

"Karena ini melibatkan anak," ujar eks Kapolres Metro Jakarta Pusat tersebut.

"AG, awalnya anak berhadapan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku," ujar Hengki.

Hal tersebut, kata Hengki setelah polisi menemukan sejumlah fakta baru mulai dari CCTV hingga percakapan di aplikasi perpesanan.

Hengki menuturkan, AG tak bisa berstatus sebagai tersangka.

Sehingga dia saat ini statusnya anak yang berkonflik dengan hukum.

"Karena AG masih anak, jadi tidak bisa jadi tersangka," tutur Hengki.

Bersamaan dengan penetapan status AG tersebut, Jonathan Latumahina, Ayah David kembai mengupdate status twitternya.

Dalam status twitternya @seeksixsuck, pada Kamis (2/2/2023), Jonathan menuliskan sebuah kalimat yang diduga ditujukan kepada AG. 

"Selamat menikmati," tulis Jonathan.


Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Habis-habisan Dibully karena Bela Pacar Mario, Kak Seto Akhirnya Jenguk David, Ini Pesannya.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved