Apakah Presiden dan DPR Juga Dapat THR? Cek Daftar Aparatur Negara yang Terima THR 2023

Jadwal pencairan THR PNS akan disalurkan mulai 4 April 2023, simak daftar ASN yang menerima THR 2023. Presiden termasuk?

Editor: Muji Lestari
Ist/Tribunnews.com
Ilustrasi THR. Simak daftar aparatur negara yang dapat THR 2023, presiden termasuk? 

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan THR PNS akan dicairkan mulai H-10 Hari Raya Idul Fitri.

"Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari hari raya Idul Fitri. Jadi, kira-kira tanggal 4 April 2023 sudah dicairkan," ucap Sri Mulyani.

Besaran THR ASN sendiri akan terdiri dari komponen gaji pokok atau pensiunan pokok, serta tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok.

Tunjangan yang melekat pada gaji tersebut terdiri dari:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan struktural fungsional
  • Tunjangan umum lainnya.

Selain itu, tahun ini juga akan diberikan tunjangan kinerja sebesar 50 persen sebagaimana pada 2022 lalu.

"Seperti tahun 2022, maka THR tahun ini juga ditambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang memang mendapatkan tunjangan kinerja," kata Sri Mulyani.

Komponen THR ini juga akan berlaku bagi ASN daerah yang terdiri dari gaji dan pensiunan pokok, tunjangan melekat, serta 50 persen tunjangan kerja.

"Sebagai instansi pemerintah daerah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan dari fiskal daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," lanjut Sri Mulyani.

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved