Alur PPDB DKI Jakarta Jenjang SLB : Dibuka Mulai Bulan Juni, Berikut Persyaratannya

Ketahui alur pendaftaran PPDB DKI Jakarta jenjang Sekolah Luar Biasa (SLB) tahun ajaran 2023/2024. Ini informasinya

RONY ARIYANTO NUGROHO via Kompas.com
Ilustrasi PPDB 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA -  Pelaksanaan PPDB DKI Jakarta jenjang SD,SMP, dan SMA/SMK, sudah dibuka mulai bulan Mei 2023 ini, lantas kapan pendaftaran untuk jenjang Sekolah Luar Biasa (SLB)?

Diketahui, alur mengenai pendaftaran PPDB DKI Jakarta untuk SLB, tercatat dalam SK Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor e-0037 tahun 2023 tentang alur proses pelaksanaan penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2023/2024.

Berdasarkan surat tersebut, PPDB DKI Jakarta untuk sekolah luar biasa (SLB) akan dibuka mulai bulan Juni mendatang.

Pendaftaran PPDB DKI Jakarta untuk SLB ini, dapat diikuti oleh calon peserta didik yang berkebutuhan khusus berdomisili DKI Jakarta.

Baca juga: Cara Cek Verifikasi Akun PPDB DKI Jakarta Jenjang SD, Lengkap dengan Panduan Untuk Aktivasi Token

Domisili tersebut, dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya tanggal 1 Juni 2022.

Adapun persayaratan daftar SLB untuk jenjang SD, ialah berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2023, dengan melampirkan Akte Kelahiran/Surat Keterangan Kelahiran dari pihak yang berwenang.

Berikut jadwal pendaftaran PPDB DKI Jakarta untuk Sekolah Luar Biasa (SLB)

  1. Pendaftaran dan Verifikasi : 19 Juni - 4 Juli 2023
  2. Proses Seleksi : 19 Juni - 5 Juli 2023
  3. Pengumuman : 5 Juli 2023
  4. Lapor Diri : 6- 7 Juli 2023

Sebelum mendaftar, para orangtua calon peserta didik baru sebaiknya mengetahui informasi seputar mekanisme pendaftaran PPDB untuk mempersiapkan diri.

Dirangkum TribunJakarta.com, inilah mekanisme pendaftaran PPDB DKI Jakarta jenjang SLB, baik tingkat SD, SMP, atau SMA :

1. Pendaftaran PPDB DKI Jakarta untuk SLB dilakukan secara daring ke sekolah tujuan melalui whatsapp/e-mail /google form.

2. Orang Tua/Wali CPDB mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh Panitia PPDB Satuan Pendidikan dan mengunggah hasil pindai atau foto dokumen asli persyaratan PPDB sesuai dengan ketentuan Panitia PPDB Satuan Pendidikan.

Adapun hasil pindai atau foto dokumen asli yang dikirim berupa :

  • Formulir Pendaftaran
  • Akta Kelahiran/Surat Keterangan Kelahiran
  • Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan paling lama tanggal 1 Juni 2022 kecuali CPDB yang berasal dari KK Panti
  • Buku Rapor Lengkap SD/SDLB/MI/Paket A atau Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS) dengan Surat Tamat Belajar untuk jenjang SMPLB
  • Buku Rapor Lengkap SMP/SMPLB/MTs/Paket B atau Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS) dengan Surat Tamat Belajar untuk Jenjang SMALB.

Nantinya, calon peserta didik yang lolos akan diumumkan melalui whatsapp / e-mail sesuai jadwal.

Perlu dicatat, calon peserta didik baru yang telah dinyatakan diterima harus melakukan lapor diri baik secara luring atau daring melalui layanan whatsapp/e-mail/googleform ke Satuan Pendidikan yang diterima.

Bagi calon peserta didik baru yang sudah dinyatakan diterima tetapi tidak lapor diri, maka selanjutnya dinyatakan mengundurkan diri dan tidak dapat mengikuti PPDB di Sekolah Luar Biasa Negeri lainnya serta posisinya digantikan dengan calon peserta didik baru lain sesuai urutan usia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved