Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
Keluarga Keberatan Amanda Ingin Dipanggil Paksa ke Pengadilan: Tidak Bisa Serta-merta Begitu
Tim Jaksa mengaku telah mendatangi RS Siloam untuk mengecek kondisi Amanda. Namun, Jaksa tidak dapat bertemu dengan Amanda.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Tante Anastasia Pretya Amanda, Arinta, menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa serta merta menjemput paksa keponakannya itu.
Amanda termasuk salah satu saksi yang dipanggil jaksa untukdalam sidang perkara penganiayaan Cristalino David Ozora dengan terdakwa Mario dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Namun, Amanda sudah dua kali tak memenuhi panggilan JPU dengan alasan sakit.
"Tidak serta-merta jemput paksa. Semua harus dilakukan pemeriksaan kepada anaknya, bagaimana kondisi keadaan kesehatannya," kata Arinta di PN Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).
Kuasa hukum Amanda, Erick F Sibuea, menambahkan bahwa pihaknya telah menyerahkan berkas rekam medis kliennya secara lengkap.
"Rekam medis sudah diserahkan ke JPU sehingga berkasnya alasan rekam medis juga lengkap," ujar Erick.
Sementara itu, Arinta menyebut Jaksa kebingungan karena banyak bahasa kedokteran yang tertera di rekam medis Amanda.
"Ini kan berkas kan banyak sekali ya, dan yang semua bahasa-bahasa kedokteran. Jadi baik JPU dan kami sebenarnya bingung juga, ini gimana sih gitu lho," ucap dia.
Baca juga: AG Hadir Jadi Saksi di Sidang Mantan Pacarnya, Mario Dandy Curi-curi Pandang
JPU sebelumnya meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memanggil paksa mantan pacar Mario Dandy Satriyo, Anastasia Pretya Amanda.
Amanda termasuk salah satu saksi dalam sidang perkara penganiayaan Cristalino David Ozora dengan terdakwa Mario dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Namun, Amanda sudah dua kali tak memenuhi panggilan JPU dengan alasan sakit.
"Izin yang mulia, untuk saksi ini mungkin dimohon kepada yang mulia untuk mengeluarkan penetapan panggil paksa.
Dikarenakan semenjak dari penyidikan, pada tahap pemeriksaan, saksi ini sudah tidak mau hadir memberi keterangan," kata Jaksa.
"Kemudian pada saat minggu lalu juga tidak hadir saat panggilan dan memberikan rekam medis," tambahnya.
Baca juga: Pelaku Revenge Porn Pakai Video Syur Buat Alat Minta Uang, Korban Sampai Pinjam Rp 50 Ribu ke Teman
Jaksa menyebut rekam medis yang diberikan oleh pihak Amanda tidak lengkap.
Mario Dandy Satriyo
Amanda
Anastasia Pretya Amanda
penganiayaan
Cristalino David Ozora
David Ozora
sidang
panggil paksa
Kejari Jaksel Tunggu Keluarga David Ozora Pulang Haji Buat Serahkan Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
![]() |
---|
Laku Terjual Rp 725 Juta, Mobil Rubicon Mario Dandy Diserahkan ke Pemenang Lelang Asal Palu |
![]() |
---|
Kejari Jaksel Segera Serahkan Uang Hasil Lelang Mobil Rubicon Mario Dandy ke Korban David Ozoda |
![]() |
---|
Hasil Lelang Rubicon Tak Cukup Bayar Restitusi, LPSK: Hukuman Mario Dandy Ditambah 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Akhirnya Mobil Rubicon Mario Dandy Laku: Lelang Dibuka Rp600 Juta, Terjual Rp 725 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.