Cerita Kriminal
WNA Tiongkok Eks Napi Narkoba Ditangkap Saat Buka Salon di Penjaringan
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menangkap seorang wanita warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang masuk tanpa izin ke Indonesia.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KELAPA GADING - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menangkap seorang wanita warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang masuk tanpa izin ke Indonesia.
Wanita berinisial TN (43) itu diketahui merupakan residivis kasus narkoba yang nekat memalsukan identitasnya demi membuka gerai salon kecantikan di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
WNA yang sedang hamil itu ditangkap pada 25 September 2023 lalu ketika sedang menjaga gerai miliknya di salah satu ruko di Penjaringan.
Ketika itu, TN dan dua WNA Tiongkok lainnya yang bekerja di ruko tersebut sempat berupaya kabur dari kejaran petugas.
Saat berhasil diamankan, petugas imigrasi langsung menginterogasi dan meminta dokumen keimigrasian ketiganya.
Namun, TN tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian resmi sehingga yang bersangkutan digiring ke Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara.
"Dari ketiganya petugas meminta pemeriksaan dokumen namun hanya dua yang hanya bisa menunjukkan dokumen, TN tidak bisa," ucap Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Sandi Andaryadi dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara, Senin (11/12/2023).
Menurut Sandi, TN berupaya mengelabuhi petugas dengan mengaku sebagai WNI naturalisasi.
Wanita ini juga menunjukkan fotokopi KTP dari telepon selulernya untuk meyakini petugas bahwa dirinya sudah resmi menjadi WNI.
Tak mau begitu saja percaya, petugas Imigrasi Jakarta Utara melakukan penyidikan dengan menelusuri KTP yang ditunjukkan TN.
Nyatanya, dari hasil penelusuran KTP, petugas mendapati bahwa TN memalsukan identitasnya untuk bisa masuk ke Indonesia.
TN sebelumnya dideportasi pada 30 Agustus 2022 setelah dipenjara selama 6 tahun terkait kasus narkoba.
Diduga kuat, TN kembali datang ke Indonesia melalui "jalan tikus" alias pintu masuk ilegal di perbatasan Malaysia-Indonesia di Pulau Kalimantan.
"Yang bersangkutan tidak sampai setahun di negaranya, kemudian diduga masuk melalui jalur tidak resmi atau jalan tikus di daerah Kalimantan Barat," ucap Sandi.
TN kini sudah diproses untuk segera dipenjara dan dideportasi lantaran disangkakan melanggar pasal 113 Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Komplotan Perampok Sadis Bobol Rumah di Bekasi, Pelaku Sekap dan Ancam Habisi Korban |
![]() |
---|
2 Ulah Viral Pengamen Bogor: Mabuk Bentak Sopir, Tusuk Pemain Skateboard yang Berikan Rokok |
![]() |
---|
Anak Guru di Medan Diculik dan Diminta Tebusan Rp50 Juta, Ibu Korban Syok Lihat Wajah Pelaku di CCTV |
![]() |
---|
Pengakuan Pelaku Penusukan Anggota TNI di Kelab Malam Jaksel, Diduga Tak Terima Disenggol |
![]() |
---|
Awal Diteror, Pria Ini Dikeroyok Brutal Mahasiswa Kampus Elit di Bandung, Tak Disangka Ini Dalangnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.